TANJUNG REDEB – Keluarga korban meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Berau yang menyidangkan kasus pembunuhan terhadap wanita di kawasan Mayang Mangurai, Kecamatan Teluk Bayur pada Oktober 2023 lalu, agar terdakwa pembunuh dijatuhi hukuman mati.
Dalam persidangan kali ketiga, terungkap kasus pembunuhan yang terjadi tahun lalu itu, terungkap korban yang dihabisi nyawanya ditemukan di tepi kandang buaya, di Bumi Perkemahan Mayang Mangurai.
Terdakwa yang berinisial Y, tatkala akan memasuki ruang sidang mendapat kawalan ketat aparat kepolisian. Pasalnya, pihak keluarga masih tidak terima dengan tindakan terdakwa yang tega menghabisi nyawa korban.
Keluarga yang masih tidak terima dengan tindakan terdakwa, berupaya mendatangi terdakwa yang masih berusia sekitar 22 tahun itu, karena ingin melampiaskan kekesalannya, namun petugas dengan sigap dan menbuat situasi kembali kondusif.
Usai persiadngan, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Kelas II, John Paul Mangunsong, mengatakan agenda persidangan kali ini membahas putusan terdakwa.
Di sidang ketiga agendanya mendengar saksi dari penuntut umum dan mendengarkan tuntutan terdakwa.
“Sidang tadi berjalan lancar. Semua pihak mematuhi persidangan,” ucapnya Selasa (6/2/2024).
Majelis hakim sudah menggali semua fakta hukum sebagai dasar untuk memutuskan persidangan.
“Terdakwa didampingi penasehat hukum. Juga dikasih kesempatan untuk mendengarkan semua jalannya persidangan dengan baik, tanpa tertekan,” jelasnya.
Namun, dirinya belum bisa memastikan agenda sidang terdakwa selanjutnya. Apakah agendanya tahap tuntutan atau masih mendengarkan saksi lagi.
“Belum dapat data, karena posisi masih bersidang. Tapi yang pasti karena mungkin terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan bagi dia. Maka acara berikutnya sidang tuntutan,” pungkasnya. (*)
Reporter : Hendra Irawan
Editor : s4h