BERAU TERKINI – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau telah melakukan tindak lanjut terkait kegiatan pengalihan alur sungai yang dilakukan oleh PT Berau Bara Abadi (BBA).
Kabid Penegakan dan Penindakan DLHK Berau, Mas Mansyur, mengatakan, PT BBA telah mengantongi izin dari pemerintah pusat dengan Nomor: 171/KTPTS/M/Izin_SDA_2024 tentang Persetujuan Operasi Ruas Sungai Berau.
“Izinnya dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang keluarkan pada 3 Oktober 2024,” jelasnya.
Namun, DLHK Berau menegaskan mereka tidak terlibat dalam proses pengalihan sungai tersebut.
“Kami baru mengetahui adanya pengalihan setelah menerima laporan dari masyarakat. Setelah kami telusuri, ternyata kegiatan itu sudah berizin,” ungkapnya.
Dia mengatakan, pengalihan sungai tersebut sudah dikerjakan cukup lama oleh kontraktor yang ditunjuk PT BBA.
Dalam pengerjaan itu, Balai Wilayah Sungai (BWS) juga datang meninjau pekerjaan.
Dalam izin itu disebutkan, panjang awal Sungai Sei Agung mencapai 5.167 meter dengan volume 532.958 meter kubik.
Setelah dialihkan, panjangnya menjadi 5.200 meter dengan volume 1.091.625 meter kubik.
“Petugas dari BWS Wilayah IV Kalimantan juga cukup intens melakukan pengawasan di lokasi kegiatan saat itu, ” jelasnya.
Sebelumnya, perubahan alur sungai yang dilakukan PT BBA dilaporkan masyarakat Kecamatan Segah karena menyebabkan lahan mereka terendam air.
Laporan tersebut diterima DLHK Berau pada 21 Juli 2025.
“Jadi, kami sudah telusuri kegiatannya dan memang sudah punya izin,” pungkasnya. (*)
