TANJUNG REDEB – Buntut korupsi yang dilakukan staf bendahara Dinas Kesehatan Berau berinisial SN, setidaknya ada tiga orang pejabat yang akan kembali diperiksa Kejaksaan Negeri Berau.  

Kasi Pidana Khusus Kejari Berau, Rahadian Arif Wibowo, mengatakan, tiga orang yang akan kembali diperiksa adalah dua orang mantan kepala dinas dan Kepala Dinkes Berau yang saat ini menjabat.

“Sebelum penetapan tersangka sudah kami panggil untuk dimintai keterangannya. Pasca penetapan akan kami mintai keterangan lagi,” ungkap Rahadian kepada berauterkini.co.id, Selasa (13/5/2025).

Ketika ditanya potensi penambahan tersangka atau yang sebelumnya hanya saksi naik status menjadi tersangka dalam perkara tersebut, Rahadian masih menutup rapat informasi tersebut. 

Dia hanya meminta agar menunggu hasil penyelidikan selesai.

“Nah, kalau itu nanti di kesimpulan hasil penyidikan oleh teman-teman penyidik. Kami upayakan akhir bulan selesai,” katanya.

Namun, saat ini pihaknya terus melakukan upaya pemulihan kerugian keuangan negara dari dampak perbuatan tersangka SN.

Tim jaksa penyidik, kata dia, sementara masih melacak seluruh aset milik SN yang nilainya sekurang-kurangnya sama dengan kerugian dari korupsi yang dilakukannya.

“Penyitaan bisa di tahap penyidikan ini. Jadi, ketika sudah ada putusan hakim, biasanya ada perintah hakim untuk rampas dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian,” bebernya.

Namun, Rahadian menegaskan, meski aset tersangka disita, hal itu tidak akan mengurangi pidana yang diputus hakim.

“Pengurangan (hukuman) biasanya di pidana subsidairnya. Kalau pidana pokok yang diputus hakim tetap,” pungkasnya. (*)