BERAU TERKINI – Masih ingat dengan oknum komisioner KPU Berau, ARD, yang terlibat kasus asusila dengan mantan stafnya beberapa waktu lalu? Kini, ARD dituntut dua tahun penjara pada persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kamis (18/9/2025).

“ARD dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara, denda 100 juta dan subsidair 4 bulan penjara pada sidang pembacaan tuntutan hari ini,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Berau, Ramdhoni. 

Dia mengatakan, tuntutan tersebut telah mempertimbangkan aspek hukum serta dampak yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa.

Menurut pandangan JPU, perbuatan terdakwa dinilai mencoreng lembaga penyelenggara pemilu. Apalagi, kasus asusila itu dilakukan ARD saat menjabat sebagai anggota KPU Berau terhadap korban yang merupakan staf di lembaga yang sama.

“Tindakannya menimbulkan keresahan di masyarakat dan trauma bagi korban,” ungkap pria yang akrab disapa Doni ini.

Selain itu, jaksa juga menilai perbuatan ARD berpotensi menimbulkan perilaku seksual menyimpang yang bertentangan dengan norma kesusilaan di masyarakat.

Meski demikian, terdapat hal-hal yang meringankan tuntutan kepada terdakwa.

“Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan merupakan tulang punggung keluarga,” jelasnya.

Kasus ini mendapat sorotan luas publik Berau karena melibatkan pejabat penyelenggara pemilu yang seharusnya menjadi teladan.

“Putusan hakim atas tuntutan jaksa akan dibacakan dalam sidang berikutnya,” pungkasnya. (*)