SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terus mendalami skandal dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kutai Timur yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Total dana sebesar Rp38,45 miliar dari aset PT Kutai Timur Energi (KTE) diduga telah diselewengkan.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik Kejati Kaltim secara resmi menahan satu tersangka baru berinisial MSN pada Kamis (31/7/2025). MSN, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Likuidator PT KTE, diduga terlibat dalam penarikan dana investasi perusahaan secara tidak sah.

“MSN diduga terlibat dalam pengelolaan dan penarikan dana investasi PT KTE kepada PT Astiku Sakti pada 2011 hingga 2012,” ungkap Kepala Seksi Ekonomi dan Moneter pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim, Alfano Arif Hartoko.

Kasus ini bermula dari investasi PT KTE sebesar Rp40 miliar kepada PT Astiku Sakti. Namun, dari investasi jumbo tersebut, perusahaan hanya menerima keuntungan sebesar Rp2 miliar. Sisanya diduga ditarik secara sepihak oleh para tersangka.

Tersangka pertama, HD, yang merupakan Ketua Tim Likuidator, diduga menarik dana sebesar Rp37,449 miliar. Sementara tersangka MSN menarik dana sebesar Rp1,004 miliar dengan dalih untuk kebutuhan operasional. Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengonfirmasi bahwa seluruh dana tersebut tidak pernah kembali ke kas daerah.

“Perbuatan para tersangka tidak hanya bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan, tapi juga melanggar hukum,” tegas Alfano.

MSN kini dijerat dengan pasal berlapis dari tiga undang-undang berbeda dan akan ditahan selama 20 hari ke depan. Kejati Kaltim juga memberi sinyal kuat bahwa penyelidikan tidak akan berhenti pada dua tersangka ini.

“Kami masih menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke pihak-pihak lain. Kemungkinan ada tersangka tambahan tidak bisa kami abaikan,” tutup Alfano. (*)