BERAU TERKINI – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan penggeledahan besar-besaran di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim, Senin (16/3/2026). Langkah ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan tindak pidana korupsi penambangan ilegal yang menyeret CV AJI.
Penggeledahan yang dilakukan di kantor Jalan MT Haryono No. 22, Samarinda ini berlangsung sangat intens. Tim penyidik terpantau berada di lokasi selama kurang lebih empat jam, dimulai dari pukul 14.00 WITA hingga petang hari guna menyisir dokumen-dokumen krusial.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Setiawan, membenarkan bahwa penggeledahan tersebut membuahkan hasil berupa penyitaan sejumlah alat bukti penting.
“Tim Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani,” ujar Toni.
Setelah melakukan penyisiran di berbagai ruangan kantor Dinas ESDM, tim penyidik langsung memboyong barang bukti tersebut untuk diperiksa lebih lanjut. Dokumen-dokumen ini disinyalir menjadi kunci untuk membongkar praktik penambangan CV AJI yang tengah disorot.
Toni menjelaskan, langkah penyitaan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari proses hukum yang sedang berjalan di korps adhyaksa tersebut.
“Selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya,” ungkap Toni.
Penggeledahan ini tidak dilakukan sembarangan, melainkan memiliki landasan hukum yang kuat sesuai aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pihak Kejati Kaltim menegaskan bahwa tujuan utama aksi ini adalah untuk memperkuat pembuktian di tahap persidangan nantinya.
“Tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara,” kata Toni menambahkan.
Menurutnya, hal ini sangat krusial dilakukan untuk memastikan transparansi dan memberikan titik terang terhadap perkara korupsi yang sedang ditangani oleh pihaknya.
“Serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan Pasal 112 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” tegasnya.
