Foto: Tim penyidik dari Kejati Kaltim saat melakukan penggeledahan di kantor UPTD PPRD Wilayah Berau Jumat (20/04/2022)
TANJUNG REDEB – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur bersama Kejaksaan Negeri Berau Jumat (20/05/2022) pagi secara mendadak melakukan penggeledahan di kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kalimantan Timur Wilayah Berau di Jalan Murjani 1, Tanjung Redeb.
Penggledahan paksa ini dilakukan tim penyidik dari Kejati Kaltim dalam upaya pengumpulan alat bukti dugaan tindak pidana korupsi, terhadap pembayaran Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Berau periode 2019 dan 2020.
“Penyelidikan kami terlahang beberapa dokumen yang berada di UPTD PPRD Berau makanya kita lakukan penggeledahan,” terang Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Kaltim, Indra Timothy.
“Kami telah memiliki surat penggeledahan dan penetapan dari Pengadilan Tanjung Redeb untuk melakukannya,” sambungnya.
Ia menyebut, dokumen yang dicari merupakan dokumen fisik sebanyak 305 lembar bukti pembayaran Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Sebelumnya, pihak penyidik hanya memiliki 130 lembar SKPD sehingga dilakukan penggeledahan untuk mendapatkan sisa berkas beserta dokumen SOP.
“Untuk proses pembuktian mereka menyerahkan 130 dokumen, sehingga dalam oenggeledahan kami mendapat sisanya 180 dokumen,” tambahnya.
Penyelidikan di UPTD PPRD Wilayah Berau dilakukan setelah Kejati Kaltim menerima laporan masyarakat mengenai adanya perbedaan pendapatan yang setorkan pemilik kendaraan dengan yang diterima daerah.
Indra merincikan, proses penyelewangan dana pajak kendaraan itu terjadi ketika pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan ke daerah sesuai ketentuan. Namun nyatanya, dari petugas hanya akan melaporkan setengah dari yang disetor pemilik kendaraan.
“Ada selisih antara yang disetor (wajib pajak) dengan yang diterima (daerah), ada permainan,”lanjutnya.
Sementara di lokasi yang sama, Kepala UPTD PPRD Berau, Wiliam Havre Yulian menjelaskan dirinya telah kooperatif terkait penggeledahan yang dilakukan di kantornya.
Ia juga mengaku apa yang menjadi kebutuhan penyidik telah diberikan. Yaitu berupa SKPD lembar kedua milik Provinsi Kaltim yang berada di Berau.
“Kami kooperatif. Sudah semua berkas yg dibutuhkan kami berikan,”terangnya.
Lanjut, dirinya bersama beberapa staff nya juga telah menjelaskan bagaimana mekanisme pembayaran pajak sejak awal hingga akhir.
“Jadi proses dari awal, dari wajib pajak hingga akhir sudah dijelaskan,” tandasnya.(*)
Editor: Rengkuh