TANJUNG REDEB – Kejaksaan Negeri Berau menyerahkan dana penyelamatan kerugian keuangan daerah senilai Rp935 juta yang diperoleh dari perkara tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan Berau kepada Pemerintah Kabupaten Berau.
Penyerahan itu dilakukan Kepala Kejari Berau, Gusti Hamdani, dan diterima langsung Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, di Aula Kejari Berau, Kamis (7/8/2025).
Dana tersebut merupakan hasil pengembalian kerugian keuangan negara yang telah berkekuatan hukum tetap dari tindak pidana korupsi yang telah diproses oleh Seksi Pidana Khusus Kejari Berau.
Gusti Hamdani menyampaikan, pengembalian dana ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan kepada terdakwa SN yang saat itu bekerja sebagai staf pembantu bendahara di Dinkes Berau.
“Kami tidak hanya menghukum pelaku tindak pidana korupsi, tapi juga berupaya maksimal menyelamatkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah disebabkan terdakwa,” tegasnya.
Gusti menambahkan, penyerahan ini menjadi simbol sinergitas antara Kejari Berau dan Pemkab Berau dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang bersih dan akuntabel.
“Penindakan hukum ini tidak akan berhenti sampai di sini. Jika kami kembali menemukan praktik serupa, tentu akan kami tindak. Ini menjadi pesan tegas, bukan hanya untuk efek jera, tapi juga sebagai peringatan bahwa jangan coba-coba bermain di wilayah Pemkab Berau,” pungkasnya. (*)
