TANJUNG REDEB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau memusnahkan ratusan barang bukti (BB) dari 72 perkara di halaman belakang kantornya, Rabu (2/10/2024). Pemusnahan itu disaksikan sejumlah jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dan stakeholder terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau, Yovandi Yazid, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil perkara yang sudah memiliki kekutran hukum tetap (Inkcraht) dari Juni-September 2024.
“Pemusnahan ini sebagai wujud komitmen kami dalam mendukung pencegahan tindakan kejahatan serta, mencegah agar barang bukti ini tidak disalah gunakan,” katanya.
Disampaikannya, dari barang bukti 72 perkara yang dimusnahkan itu, diantaranya 31 perkara dari Narkoba, 22 perkara barang bukti orang dengan harta benda (OHARDA). Kemudian, 18 barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan lainnya (TPUL).
Tidak hanya itu, terdapat juga barang bukti minuman keras dari tindak pidana perlindungan konsumen sebanyak 1 perkara dan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebanyak 1 perkara. Selanjutnya barang bukti berupa obat-obatan double L sebanyak 10.150 butir.
“Kalau barang bukti berupa uang, kita serahkan ke khas negara,” jelasnya.
Diakui, untuk barang bukti perkara narkotika masih mendominasi jika dibandingkan dengan perkara lainnya. Secara persentase totalnya mencapai 55 persen.
“Memang paling banyak itu narkotika, kemudian pelecehan seksual. Untuk kasus pencurian malah jumlahnya makin menurun. Kami komitmen menolak semua jenis tindak pidana,” tegas Kajari Yovandi Yazid. (*)