TANJUNG REDEB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Berau memusnahkan sejumlah barang bukti tindak kejahatan dari puluhan perkara, seperti obat-obatan terlarang, orang dan harta benda, hingga tindak pidana umum (tipidum) lainnya, Rabu (19/6/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Hari Wibowo, mengatakan berbagai barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil putusan sidang dari 98 perkara.

“Jadi, semua barang bukti ini perkaranya sudah inkrah dan berdasarkan putusan itu, kami dari Kejari Berau melaksanakan pemusnahan,” terangnya.

Dalam pemusnahan itu diterangkan, dari 98 perkara tersebut, diantaranya 48 perkara narkotika, 34 orang dan harta benda, tindak pidana umum 16 perkara dan tindak pidana ringan 1 perkara.

20d musnahkan 2

Pemusnahan itu katanya, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejari Berau dalam melaksanakan putusan pengadilan.

“Kami berkewajiban memusnahkan barang bukti yang sudah inkrah. Pemusnahan ini juga sebagai sarana publikasi kepada masyarakat, bahwa kami komitmen mendukung penindakan kejahatan di Kabupaten Berau,” paparnya.

Selain itu, pihaknya juga tengah berupaya meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dengan meningkatkan rasa aman, dan bebas KKN di Kabupaten Berau.

20d musnahkan 3

“Semoga predikat ini bisa diraih. Tentunya dengan bantuan dan dukungan semua pihak, khususnya masyarakat Berau,” harap Kajari Hari.

Dalam pemusnahan itu, tampak Wakil Bupati Berau, Gamalis. Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo.

Selain itu,Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Madri Pani. Perwakilan Kodim 0902/Bru, hingga perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. (*)

Reporter : Hendra Irawan

Editor : s4h