BERAU TERKINI – Kejaksaan Negeri Berau masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi di salah satu bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di Kampung Talisayan, Kabupaten Berau.
Dugaan kasus tersebut diduga berkaitan dengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif yang diperkirakan menimbulkan kerugian lebih dari Rp4 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, mengatakan, saat ini perkara tersebut masih berada pada tahap penelaahan dan pendalaman oleh pihak kejaksaan.
“Masih proses pendalaman. Nanti akan kami informasikan ketika sudah ada perkembangan lebih lanjut,” ujarnya, Senin (16/3/2026).
Ia menjelaskan, Kejari Berau masih mengkaji apakah dalam kasus tersebut terdapat unsur tindak pidana korupsi.
Jika nantinya ditemukan cukup bukti, maka perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kalau nanti sudah keluar surat perintah penyidikan, pasti akan kami informasikan kepada teman-teman media,” katanya.
Menurut Imam, dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan proses penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku dalam program KUR.
“Kasusnya kurang lebih terkait penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan peraturan. Ada prosedur yang seharusnya dijalankan, tetapi disalahgunakan atau dilewati,” jelasnya.
Ia menambahkan, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian tidak hanya bagi pihak bank, tetapi juga bagi negara, mengingat bank yang tergabung dalam Himbara merupakan badan usaha milik negara.
Sejauh ini, Kejari Berau masih melakukan pendalaman melalui pengumpulan informasi dan klarifikasi terhadap sejumlah pihak.
Meski demikian, kejaksaan mengaku telah memperoleh gambaran awal mengenai posisi kasus dan dugaan pihak-pihak yang terlibat.
“Secara garis besar kami sudah mengetahui posisi kasusnya seperti apa dan di mana permasalahannya. Yang jelas ketika ada perkembangan, pasti akan kami sampaikan,” pungkasnya. (*)
