Foto: Pelaku FCT usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Berau, Kamis (10/08/2023)

TANJUNG REDEB- Drama kasus korupsi pengadaan lapangan sepak bola di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Berau, berlanjut. Kali ini, Kejaksaan Negeri Berau menahan FCT atas dugaan penyimpangan dalam proses permohonan hak atas tanah, yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat hak milik nomor 018651 pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Berau, Kamis (10/8/2023).

Pelaksana Harian (Plh) Kajari Berau Hari Wibowo, Lucky Kosasih Wijaya mengatakan, dalam penetapan tersangka itu, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi dan 2 ahli. Selain itu, penyidik juga telah menemukan sejumlah alat bukti berupa dokumen dan surat tanah, yang meyakinkan FCT telah melakukan tindakan melawan hukum.

“Penetapan tersangka dimaksud Tim Penyidik sudah menemukan 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP,” terangnya didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Berau Rahadian Arif Wibowo, dua Jaksa Penyidik, Erwin Adiabakti dan Misbahul Amin.

Diterangkannya juga, saat melakukan dugaan penyimpangan dalam proses permohonan hak atas tanah, FCT saat itu menjabat sebagai Kasubsi Penetapan Hak Tanah di kantor BPN Kabupaten Berau.

FCT juga selaku Sekretaris Panitia Pemeriksaan Tanah A, dalam melakukan proses permohonan hak atas tanah.  Tersangka FCT diduga menyimpang dari ketentuan.  Akibatnya, tersangka mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah.

“Atas tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh Tersangka FCT tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 1,1 milyar,” katanya.

Dengan begitu, FCT kini ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, di Jalan Murjani II, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka juga diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Serta pasal lain sebagaimana yang diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka juga dipecat tidak hormat dari jabatannya,” katanya.

Selain itu, Lucky juga menyampaikan, dalam penyidikan ini, terdapat seorang saksi berinisial AMS, yang telah dilakukan pemanggilan secara patut dan sah sebanyak 3 kali. Namun, saksi yang bersangkutan, belum ada itikad baik untuk menghadiri.

“Saksi ini adalah pemohon. Tentunya, terhadap saksi dimaksud tidak menutup kemungkinan akan kami lakukan upaya paksa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Ketika ditanya, apakah ada kemungkinan saksi ini bisa jadi tersangka. Lucky menjawab, saksi tersebut bisa saja menjadi tersangka, apabila dalam pemeriksaan terlibat dalam tindakpidana yang dilakukan tersangka.

“Nanti diliat kaitannya apa. Karena saksi ini adalah pemohon. Kemungkinan tersangkanya bisa saja, tergantung hasil pemeriksaan dan penyelidikan,” terangnya.

Terungkapnya kasus ini, berkat pengembangn hasil penyelidikan pengadaan tindak pidana korupsi pengadaan lapangan sepak bola, di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Berau.

“Jadi ini pengembangan hasil penyidikan berdasarkan hasil putusan yang telah berkekuatan hukum tetap di pusat. Akhirnya, kami lakukan penyelidikan dan penyidikan,” pungkasnya. (*/)

Reporter: Hendra Irawan