Foto : Kejari Berau Nislianudin

TANJUNG REDEB, – Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Nislianudin mengatakan, bahwa laporan terhadap kepala kampung Pulau Derawan Bahri atas pelanggaran berat tidak terbukti. Laporan yang dibuat oleh warga yang menamakan diri sebagai Masyarakat Derawan ini melaporkan Bahri atas pelanggaran penyalahgunaan anggaran dan beberapa kebijakan lain yang juga dinilai melanggar aturan.

Klarifikasi melalui Kasi Intel Kejari Berau, sudah melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor. Kejari Berau melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut namun tidak ditemui adanya kerugian negara.

“Saya lupa pemanggilannya bulan berapa. Berdasarkan fakta penyelidikan, tidak ditemukan bukti-bukti kerugian negaranya, apa yang di berita itu sudah benar,” ujarnya, Kamis (09/06/2022)

Ada beberapa tuduhan yang dilaporkan, seperti pemindahan anggaran untuk pembayaran gaji hansip atau linmas. Tetapi, hal itu bukan termasuk kerugian negara. Karena, selain rutin dibayarkan, orang-orang ditunjuk menjadi hansip itu juga bekerja.

Dalam laporan soal gaji Hansip, menurutnya berdasarkan temuan bahwa memang dibayarkan sehingga tidak masuk dalam kerugian negara, sebab akan berbeda apabila tidak dibayarkan atau pembayaran fiktif.

“Kecuali fiktif. dan uangnya juga tidak ada diserahkan ke hansip. Ini kan tidak. Meskipun dalam penunjukan hansipnya, mungkin, bagian dari orang-orangnya juga. Tapi kan mereka juga rutin bekerja,” jelasnya.

Bahkan, pihaknya juga sempat melakukan mediasi kedua belah pihak-pihak, tidak hanya mengenai penyalahgunaan anggaran saja. Mengenai, tuduhan pemalsuan tanda tangan palsu juga sudah dimintai klarifikasi oleh Kasi Intel Kejari.

“Jadi semua tuduhan sudah dimintai klarifikasi oleh Kasi Intel. Tetapi laporannya dengan saya, belum menemukan adanya kerugian negara. Seandainya ada kerugian negara, potensinya sangat rendah, atau sangat kecil,” katanya.

Akan tetapi menurutnya tidak menutup kemungkinan kasus ini bisa dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru. “Kalau penyelidikan seperti itu. Kalau ada bukti lain, bisa kita buka lagi. Hanya saat ini, belum ada temuan-temuan yang bisa ditingkatkan ke penyidikan,” pungkasnya.(*)