Foto: Tim Kejaksaan Negeri Berau saat menyegel bangunan rumah dan tanah milik ASM terpidana korupsi lapangan bola Kelurahan Rinding.
TANJUNG REDEB,- Kejaksaan Negeri Berau benar-benar serius dalam menguras harta terpidana korupsi lapangan sepak bola ASM. Setelah menjebloskan kembali ke penjara sebelum lebaran lalu. Selasa (10/05/2022) siang kemarin, Kejaksaan juga menyita aset tak bergerak berupa bangunan rumah dan tanah milik ASM di Komplek Perumahan Berau Indah, Kecamatan Tanjung Redeb.
Selain melakukan penyitaan atas bangunan dan tanah ASM, tim kejaksaan juga meminta sang istri terpidana korupsi tersebut untuk segera meninggalkan rumah.
Kedatangan tim kejaksaan menyita aset ASM juga sempat diwarnai penolakan oleh pihak keluarga. Bahkan ada upaya pengusiran, akan tetapi hal itu tidak membatalkan upaya penyitaan oleh petugas.
Jaksa Penuntut Umum mengatakan, penyitaan ini memang sudah direncanakan akan dilakukan usai lebaran Idulfitri 2022.
Itu dilakukan, usai putusan kasasi ASM dari MA keluar pada April lalu, yang mana ASM langsung dilakukan penahanan, dan berstatus terpidana.
“Kami datang untuk meminta agar rumah segera dikosongkan. Yang dirampas negara hanya tanah dan bangunan rumah. Untuk isinya tidak,” jelas jaksa penuntut umum, Erwin Adiabakti.
Adanya penolakan yang dilakukan keluarga saat penyitaan dilakukan, diakuinya merupakan hal yang wajar. Sebab, sebagai seorang istri sudah pasti cukup terguncang akibat kembali ditangkapnya sang suami beberapa hari sebelum lebaran idulfitri.
“Tindakan yang dilakukan istri ASM, itu wajar. Tapi kita harus menjalankan tugas sesuai putusan kasasi yang dikeluarkan oleh MA,” jelasnya.
Sementara, berdasarkan permintaan keluarga terpidana ASM, pengosongan rumah akan dilakukan pihak keluarga pada Rabu 18 Mei Mendatang. Namun begitu, saat ini sebagian barang-barangnya sudah dikosongkan.
Nantinya, usai dikosongkan, penghuni rumah akan menitipkan kunci rumah kepada koleganya. Serta akan diantar langsung ke Kantor Kejaksaan Berau.
“Kami berikan waktu sesuai permintaan. Agar mereka juga memiliki kesempatan membawa barang-barangnya,” terangnya.
Berkaitan dengan sertifikat rumah dan tanah nanti akan diserahkan atau tidak bukan jadi persoalan. Sebab, bangunan dan tanah sudah menjadi rampasan negara dan sudah tidak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun meski memiliki sertifikat kepemilikan.
“Tidak masalah. Mereka serahkan atau tidak. Yang jelas itu sudah milik negara,” katanya.(*)
Editor: Rengkuh