Foto: Pemusnahan barang bukti tindak kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap di halaman belakang Kantor Kejari Berau, Selasa (27/9/22).

TANJUNG REDEB, – Kejaksaan Negeri Berau, hancurkan ribuan barang bukti dari 155 perkara yang sudah memiliki ketetapan hukum dari Maret hingga September 2022, di halaman belakang Kantor Kejari Berau, Jalan Diponegoro, Tanjung Redeb, Selasa (27/9).

Terbanyak adalah barang bukti minuman keras dengan berbagai merek berjumlah 1.884 botol. Ribuan miras tersebut dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat mini, Bomag. Sementara, barang bukti lain, seperti perkara narkoba, pencurian, kekerasan seksual dan perkara lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Dalam pemusnahan barang bukti itu juga, turut dihadiri Wakil Bupati Berau Gamalis, Ketua DPRD Berau Madri Pani, perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, dan Kapolres Berau AKBP Shindu Brahmarya.

Kepala Kejari Berau, Nislianudin mengatakan, dari 155 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, paling banyak Narkotika yakni sebanyak 53 perkara.

Ada juga, barang bukti perkara keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum) dan tindak pidana imum dan lainnya (Tpul) Sebanyak 45 Perkara. Kemudian, barang bukti dari perkara orang dan harta benda (Oharda), sebanyak 44 Perkara. Obat obatan Doubel L 1.080 Butir.

“Kami juga memusnahkan barang bukti minuman Keras (Miras) Sebanyak 1884 Botol yang terdiri dari 15 Perkara,” jelasnya.

Namun untuk barang bukti narkoba, disampaikannya sudah banyak di musnahkan di Mapolres Berau oleh pihak kepolisian saat penyidikan. Itu juga untuk antisipasi agar narkoba itu, tidak disalahgunakan oleh aparat, baik dari kepolisian maupun kejaksaan.

Adapun yang dimusnahkan bersama barang bukti dari perkara lain tersebut, hanya sebagian kecil, atau sisa dari sampel uji lab. Termasuk dengan alat bukti lainnya, berupa handphone, timbangan, hingga plastik pembungkus narkoba.

Sementara itu, pemusnahan ribuan miras tersebut, dikatakan Nislianuddin, merupakan komitmen Kejari Berau dalam memberantas peredaran Miras di Kabupaten Berau. Di mana, dengan dilakukannya pemusnahan itu, menandakan, bahwa tidak ada pilih kasih atau pembiaran bagi peredaran Miras di Kabupaten Berau.

“Jadi tudingan yang disampaikan bahwa ada pembiaran terkait miras, itu tidak benar. Yang jelas semua akan ditindak tegas, dan aparat penegak hukum di Berau ini tidak tidur,” jelasnya.

Dirinya juga menyebut, dengan banyaknya barang bukti yang dimusnahkan oleh pihaknya, menandakan, bahwa tindak kejahatan dan kecenderungan oknum masyarakat melanggar hukum masih cukup tinggi.

“Ini baru yang tertangkap, tidak termasuk dengan yang belum terdeteksi keberadaannya,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Berau, Gamalis mengatakan, sangat mengapresiasi kepada aparat keamanan yang sejauh ini berkomitmen menindak tegas para pelaku tindak kejahatan.

Dirinya juga menegaskan, Pemkab Berau tidak pernah melakukan pembiaran peredaran miras di Kabupaten Berau. Dalam hal ini, baik Kepolisian, Kejaksaan, Satpol PP, maupun aparat penegak hukum lainnya, terus berupaya menjaga Kamtibmas dengan mengantisipasi peredaran miras.

“Pemusnahan kali ini adalah sebuah bukti, bahwa Pemkab Berau dan penegak hukum lainnya itu sudah melakukan gerakan. Dan terbukti adanya pemusnahan. Yang jelas siapapun pelaku tindak kejahatan melanggar hukum akan ditindak tegas,” pungkasnya.(*)