Foto: Kejaksaan dan kepolisian saat memusnahkan barang bukti berbagai kasus selesai sepanjang 2021 lalu
TANJUNG REDEB, – Selasa (8/3/2022) pagi Kejaksaan berau melakukan pemusnahan terhadap ratusan barang bukti (BB) dari 107 perkara berbeda yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap/inkracht. Didasarkan pada surat keputusan pengadilan negeri (PN) Tanjung Redeb.
Kajari Berau, Nislianuddin menyebutkan, ratusan BB yakni berasal dari 65 perkara penyalahgunaan narkotika, 22 perkara berasal dari barang bukti perkara Orang dan Harta Benda (Oharda).
Dalam pemusnahan itu juga terdapat BB dari perkara keamanan dan ketertiban umum sebanyak 11 perkara. Barang bukti tindak pidana umum , dan lainnya sebanyak 9 perkara. Ada juga sejumlah botol minuman beralkohol dari pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring) sebanyak 20 botol. Serta 588 botol jamu ilegal.
Kajari menyebutkan BB Narkoba dimusnahkan seperti sampel dan alat bukti seperti telepon genggam, bong dan alat timbang.
“Karena untuk sabu-sabu, maupun jenis narkoba lainnya sudah dimusnahkan di Mapolres,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga memusnahkan barang bukti terkait perkara pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, berupa kosmetik ilegal. Bahkan, ada juga pemusnahan barang bukti kasus pencabulan, senjata tajam, dan senjata api rakitan.
Tujuan pemusnahan itu, untuk menghindari penyalahgunaan dari barang bukti hasil dari tindak kejahatan. Nislianuddin menegaskan, pemusnahan barang bukti hanya bisa dilakukan kepada barang bukti, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.
“Semua jelas dilakukan untuk menjalankan perundang-undangan yang berlaku dan telah sesuai dengan prosedur yang ada,” tuturnya.
Ia melanjutkan, barang bukti yang saat ini dihancurkan berasal dari pengungkapan kasus dari akhir tahun 2021 hingga awal Februari 2022 ini. Ada BB lain yang dirampas negara untuk dilelang seperti kendaraan roda 2 dan 4.
Ia mengungkapkan, sepanjang tahun 2021, dari hasil lelang yang dilakukan pihaknya, setidaknya mencapai Rp 517 juta dari beberapa unit mobil dan sepeda motor. Hanya saja, yang menjadi kesulitan pihaknya yakni melakukan lelang berupa barang bukti kayu.(*)
Editor: Rengkuh