Foto: Kejari Berau saat menunjukan pengembalian uang hasil korupsi MP atas pengadaan alat hiperbarik di Puskesmas Tanjung Batu

TANJUNG REDEB, – Uang sebanyak Rp 2.702.000.000 diterima Kejaksaan Negeri Berau, dari terpidana kasus korupsi alat kesehatan hiperbarik chamber, Matius Popang (MP). Kajari Berau, Nislianudin mengatakan, uang tersebut diserahkan MP untuk pengembalian kerugian negara pada kasus korupsi pengadaan hiperbarik chamber.

Dalam proses pengadaan saat itu, MP sebagai Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Berau pada tahun 2014 lalu.

“Uang Rp 1.702.000.000, hari ini juga akan disetor ke kas negara,” jelasnya.

Di momen hari Bhakti Adhyaksa ke-62 yang diperingati setiap 22 Juli itu, Nislianudin menyampaikan hasil kinerja dari tindak pidana khusus Kejari Berau, terhadap penyelamatan atau pemulihan kerugian keuangan negara.

Sejak Januari hingga Juli 2022, sudah berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp 3.262.175.000, dari 3 perkara tindak pidana korupsi.

Adapun pengembalian itu dari terpidana Abdul Mukti Syarif dkk senilai Rp 1,1 miliar, kemudian pengembalian dari terpidana perkara pengadaan hiperbarik chamber Matius Popang. Kejari juga mengamankan uang senilai Rp 450 juta yang diberikan oleh Kepala Kampung Giring-giring, terkait penyalahgunaan dana Kampung.

“Sehingga Total yang bsa diamankan dari 3 perkara itu senilai 3.262.175.000. Ditambah 1 bidang tanah berikut bangunan diatasnya, yang berlokasi di komplek Berau Indah, Jalan Durian III, Tanjung Redeb,” terangnya.

Kajari juga menjelaskan, kinerja di bidang pidana khusus selama 2022. Beberapa penyelidikan hingga penuntutan. Baik itu kepada terpidana penyalahgunaan anggaran dana desa yang dilakukan Kepala Kampung Giring-giring, terpidana pengadaan hiperbarik chamber, hingga terpidana pengadaan lahan sepak bola di Rinding Teluk Bayur.

Dalam tindak pidana khusus, dijelaskannya, berdasarkan pertimbangan dan instruksi yang diberikan, pemidanaan kepada terdakwa, tidak hanya mengutamakan pemidanaan kepada diri pelaku saja.

Terpenting ditegaskannya, pelaku juga dituntut untuk mengembalikan kerugian negara dan penyelamatan terhadap kerugian keuangan negara.

“Jadi, tidak semata-mata hanya memutus seseorang tanpa menyelamatkan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.(*)