BERAU TERKINI – Kejagung membantah penyidik Jampidsus yang mendatangi Kantor Kementerian Kehutanan untuk menggeledah.

Kejagung tengah menangani kasus korupsi tambang nikel di Konawe Utara.

Di mana pada Rabu (7/1/2025) sore kemarin, penyidik Jampidsus Kejagung diberitakan tengah melakukan penggeledahan di Kantor Kemenhut, Jakarta.

Namun kini Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan penyidik yang mendatangi ke Kantor Kemenhut hanya untuk melakukan pencocokan data.

“Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik sebagai bentuk proaktif penyidik mendatangi Kantor Kementerian Kehutanan untuk mempercepat dan memperoleh data sesuai yang dibutuhkan,” ujar Anang Supriatna sebagaimana diberitakan JawaPos

Anang Supriatna menjelaskan, proses pencocokan data dilakukan dengan mengambil sejumlah data di Ditjen Planologi Kemenhut.

Data yang dibutuhkan oleh penyidik Jampidsus Kejagung berupa perubahan tata ruang di Konawe Utara.

“Beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak Kemenhut ke penyidik dan disesuaikan atau dicocokan datanya,” jelasnya.

Gedung Manggala Wanabakti Kantor Kemenhut (ksdae.kehutanan.go.id)
Gedung Manggala Wanabakti Kantor Kemenhut (ksdae.kehutanan.go.id)

Diketahui sebelumnya diberitakan, Penggeledahan dilakukan penyidik Jampidsus Kejagung di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Jakarta.

Diduga penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi tambang nikel di Konawe Utara yang kini ditangani oleh Kejagung.

Laporan media JawaPos menyebutkan penggeledahan dilakukan pada Rabu (7/1/2025) sore.

Di mana sejumlah penyidik Jampidsus Kejagung terlihat membawa berkas dan dokumen dari Kantor Kemenhut.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengaku belum mengetahui aktivitas yang dilakukan penyidik Jampidus di Kantor Kemenhut.

Diketahui sebelumnya kasus korupsi tambang nikel di Konawe Utara ditangani oleh KPK.

Namun belakangan KPK memilih untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut dengan menerbitkan SP3.

Kasus korupsi tambang nikel di Konawe Utara diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun.