BERAU TERKINI – Sebuah video yang memperlihatkan aktivitas truk diduga mengangkut material batu bara menggunakan jalan umum di jalur poros nasional Labanan–Teluk Bayur viral di media sosial.

Aktivitas itu disebut berlangsung pada malam hari mulai pukul 19.00 WITA hingga dini hari.

Padahal, sesuai aturan, jalan umum tidak boleh digunakan untuk kepentingan operasional pertambangan, termasuk pengangkutan batu bara.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan di lapangan. 

Pihaknya juga akan mencari tahu perusahaan pemegang IUP mana yang menggunakan jalan umum untuk kepentingan operasionalnya.

“Ini kejadian berulang, kami akan lakukan sidak bersama tim terpadu,” ujar Bambang kepada Berauterkini, Selasa (28/10/2025).

Bambang menegaskan, penggunaan jalan umum untuk kegiatan pertambangan tanpa izin adalah kegiatan ilegal dan dilarang berdasarkan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara.

Selain itu, aktivitas itu juga diatur dalam Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan umum dan Khusus Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Sawit.

“Kegiatan ilegal ini dikenai sanksi pidana dan denda, serta sanksi administrasi berupa pencabutan izin sebagaimana Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020,” paparnya.

Sebelumnya diketahui, ada beberapa perusahaan yang kedapatan menggunakan jalan nasional untuk kepentingan operasional perusahaan.

Perusahaan tersebut di antaranya PT PSB menggunakan jalur nasional di wilayah Labanan-Teluk Bayur dan PT Servo di Kampung Merancang Ulu-Merancang Ilir.

Bambang juga menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan-dugaan tersebut.

Bahkan sebelumnya, pihaknya juga telah beberapa kali memberikan teguran kepada perusahaan yang beroperasi di kawasan Kecamatan Teluk Bayur.

“Kami sudah turun melakukan pembinaan di Labanan, Kecamatan Teluk Bayur. Kalau masih berulang, akan kami sidak,” pungkasnya. (*)