BERAU TERKINI – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait terus mengintensifkan pengawasan serta penataan kawasan kuliner.
Langkah ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan Bupati Berau Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penetapan Wilayah Wisata Kuliner guna menciptakan lingkungan wisata yang lebih rapi, sehat, dan nyaman bagi pengunjung.
Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Berau, Warji, melalui Kepala Bidang Usaha Jasa Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Nurjatiah, menjelaskan, tim penataan wisata kuliner telah menjalankan berbagai upaya konkret untuk mengedukasi para pedagang.
Strategi yang diterapkan mencakup komunikasi langsung di lapangan hingga sosialisasi formal yang dilakukan saat momen penyerahan bantuan gerobak melalui Diskoperindag Berau.

“Menjelaskan kepada pedagang lokasi yang diperbolehkan untuk berjualan, kewajiban pedagang, larangan, dan sanksi,” ujar Nurjatiah saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2026).
Selain komunikasi lisan, pemerintah juga fokus pada pendataan dan pembinaan berkelanjutan.
Pendampingan serta penertiban dilakukan secara bertahap untuk memastikan kepatuhan pedagang tetap terjaga.
Sebagai bagian dari pengawasan, kawasan wisata kuliner di Tepian Ahmad Yani telah melalui proses monitoring dan evaluasi mendalam pada Desember lalu.
Tahun lalu, sinergi antar-dinas juga telah memperkuat edukasi melalui sosialisasi peraturan daerah, standar layak sehat, hingga pengenalan Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah (Talanpekda) yang dilaksanakan secara terpadu bersama Dinas Kesehatan.
Langkah tegas pun mulai diambil bagi mereka yang membandel.
“Untuk pelaksanaan tindakan atas pelanggaran juga sudah dilakukan tahun 2025 per 6 bulan sekali atas ketidakpatuhan pedagang,” tegas Nurjatiah.
Dalam upaya penegakan aturan ini, Satpol PP turut memberikan pendampingan penuh untuk memastikan peraturan daerah berjalan efektif di lapangan.
Tak hanya menyasar individu, Disbudpar juga melayangkan peringatan kepada ketua kelompok kuliner jika ditemukan ketidakpatuhan dalam penggunaan lokasi maupun sarana berjualan.
“Disbudpar yang juga merupakan sekretaris tim penataan juga memberi surat peringatan kepada ketua kelompok kuliner atas ketidakpatuhan untuk penggunaan sarana berjualan,” tutupnya. (*)
