TANJUNG REDEB – Eko Sulastyo terpilih sebagai nakhoda pertama Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPD PPNI) Berau periode 2025-2030.
Sekretaris DPD PPNI Berau diisi oleh Jonatan Rambung, sedangkan Bendahara dijabat Endang Sri Iryani.
Bersama 33 orang anggota yang semuanya merupakan perawat, pelantikan pengurus DPD PPNI Berau digelar di Hotel Grand Parama, Sabtu (14/6/2025).
Eko mengungkapkan, kepengurusan DPD PPNI Berau ke depan akan fokus mengawal isu strategis dari dunia kesehatan, khususnya pada profesi keperawatan.
Salah satu isunya adalah keterbatasan jumlah sumber daya manusia (SDM) keperawatan di Berau.
“Ini pentingnya reformasi sektor kesehatan,” kata Eko, saat dikonfirmasi Berau Terkini, Senin (16/6/2025).
Eko menjelaskan, secara tugas dan fungsi, organisasi profesi anyar Bumi Batiwakkal ini berperan untuk memastikan peningkatan kesejahteraan para perawat melalui program peningkatan kompetensi.
Selain itu, meningkatkan kegiatan sosial kemasyarakatan demi mengokohkan eksistensi PPNI di publik.
“Program ini sudah dirancang, nantinya akan dibawa ke dalam rapat kerja internal PPNI,” beber dia.
Sebagai organisasi yang egaliter, menurutnya, langkah kerja sama merupakan agenda penting yang harus dibangun pada periode pertamanya ini.
Dia ingin memastikan PPNI Berau dapat mengambil peran strategis dunia kesehatan di Bumi Batiwakkal, termasuk dalam melancarkan program yang telah dirancang oleh Dinas Kesehatan Berau.
Eko menegaskan, PPNI bukan merupakan organisasi eksklusif yang memisahkan diri dengan organisasi yang telah berdiri sebelumnya.
Hal ini untuk mengakomodasi kepentingan para perawat melancarkan program yang disusun dalam setiap tahunnya.
“Kami akan membangun komunikasi intens dengan pemerintah dalam merespons isu strategis di dunia kesehatan,” kata dia.
Selain itu, Eko juga menaruh perhatian kepada kawan seprofesi yang ditugaskan di pelosok atau di daerah terpencil dan tertinggal.
Dia menyatakan, perlu ada perhatian serius pemerintah dalam memberikan jaminan kesejahteraan bagi para perawat yang bertugas.
Sebab, saat ini ketentuan pemberian pendapatan masih disamaratakan. Padahal, dalam jenjang pendidikan, perawat vokasi lulusan D3 dan perawat profesi lulusan S1 plus sertifikasi ners, harus memiliki nilai pendapatan yang berbeda.
“Ini bergantung pada kebijakan daerah,” tegas dia. (*)