BERAU TERKINI – Mabes Polri buka suara usai Putusan MK yang melarang polisi aktif duduki jabatan sipil.
Mahkamah Konstitusi atau MK menyatakan anggota polisi aktif dilarang menduduki posisi jabatan sipil.
Dalam Putusan MK, anggota polisi yang hendak menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari Polri.
Merepsons Putusan MK itu, pihak Mabes Polri buka suara.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut pihaknya masih menunggu salinan resmi dari Putusan MK tersebut.
“Kami belum menerima putusannya sampai dengan saat ini,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dikutip dari laporan CNN Indonesia
“Tetapi polisi selalu akan memperhatikan keputusan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan,” tambahnya.
Menurut Irjen Sandi Nugroho, selama ini penugasan anggota polisi aktif di luar institusi Polri harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Penugasan tersebut juga melewati persetujuan dari Kapolri.
“Untuk aturan tentunya sudah ada di internal kepolisian dan sudah memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan. Baik itu berdasarkan permintaan dari lembaga-lembaga yang membutuhkan kehadiran Polri dan dilengkapi dengan izin dari Bapak Kapolri,” jelasnya.
“Kami sudah melihat ada putusan hari ini, kami tinggal menunggu seperti apa konkrit putusannya sehingga kami bisa melihat dan pelajari dan apa yang harus dikerjakan oleh kepolisian,” katanya.

Sebagai informasi, sebelumnya Mahkamah Konstitusi atau MK menyatakan polisi aktif dilarang untuk menduduk jabatan sipil.
Dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, polisi aktif yang hendak duduk di jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari Polri.
Putusan MK itu mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa) yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2002 tentang Polri.
“Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, Kamis (13/11/2025) dikutip dari laporan CNN Indonesia
Diketahui, dalam pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2002 tentang Polri berbunyi: Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Sedangkan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) menyatakan “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”
“Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
“Artinya, apabila dipahami dan dimaknai secara tepat dan benar, ‘mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian,” sambungnya.
