BERAU TERKINI – Kementerian ATR/BPN menghormati Putusan MK yang mengatur mengenai hak atas tanah di IKN.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan pihaknya menghormati Putusan MK yang melarang hak atas tanah di IKN dengan jangka waktu lebih dari 100 tahun.

Menurut Nusron Wahid, pihaknya bersama Otorita IKN akan melakukan koordinasi guna menindaklanjuti Putusan MK tersebut.

IKN Nusantara
IKN Nusantara (Instagram/@ikn_id)

“Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” kata Nusron Wahid dikutip dari laporan CNN Indonesia

Nusron Wahid mengatakan, Putusan MK tersebut tidak menghambat investasi di IKN. Menurutnya Putusan MK justru memberikan kepastian hukum bagi pembangunan di IKN.

“Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha. Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian,” ujarnya.

Dia juga menilai, Putusan MK sesuai dengan visi Presiden Prabowo terkait investasi, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat lokal.

“Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat,” katanya.

“Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” jelasnya.

Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi (YouTube/MahkamahKonstitusi)

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi atau MK menyatakan, penguasaan tanah yang diatur di dalam UU IKN.

Penguasaan hak atas tanah yang dimaksud yakni melalui Hak Guna Usaha atau HGU, Hak Guna Bangunan atau HGB dan Hak Pakai atau HP hingga lebih dari 100 tahun tak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hal tersebut disampaikan MK dalam Putusan MK No.185/PUU-XXII/2024.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dikutip dari laporan CNN Indonesia.

“Menyatakan Penjelasan Pasal 16A ayat 1, 2, dan 3 UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” lanjutnya.

Hakim MK Guntur Hamzah berpandangan pemberian hak atas tanah di IKN dalam jangka panjang melebihi batas waktu yang tertuang di dalam UUPA.

“Implikasinya, kewenangan kontrol oleh negara yang seharusnya tetap eksis untuk melakukan tindakan pengawasan (toezichthoudensdaad) maupun pengelolaan (beheersdaad) menjadi berkurang atau bahkan terhalang karena tidak diaturnya evaluasi,” ujar Guntur Hamzah.

“Sekalipun UUPA berlaku sejak tahun 1960, namun secara substansi dimaksudkan untuk mengikuti kepentingan rakyat Indonesia dalam memenuhi keperluannya menurut permintaan atau perkembangan zaman dalam segala hal ihwal berkenaan dengan agraria,” jelasnya.