SAMARINDA – Babak baru dalam kasus pertambangan ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) dimulai. Meskipun Polda Kaltim telah menetapkan satu tersangka, DPRD Kaltim mendesak agar proses hukum tidak berhenti di satu nama dan terus memburu aktor lain yang mungkin terlibat.
Desakan ini menjadi salah satu poin utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kaltim bersama Polda Kaltim, Gakkum KLHK, dan pihak Unmul pada Kamis (10/7/2025) kemarin.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M Darlis Pattalongi, mengapresiasi kinerja Polda yang telah menahan tersangka berinisial R, yang disebut sebagai pemodal. Namun, ia menegaskan bahwa publik menanti pengungkapan jaringan yang lebih luas di balik kejahatan lingkungan ini.
“Kami tidak ingin kasus ini berhenti di satu nama. Harus ada penelusuran aktor lain di balik kegiatan ilegal ini,” tegas Darlis.
Untuk memperluas penyelidikan, Darlis mendorong adanya sinergi yang lebih kuat antara Polda Kaltim dan Gakkum KLHK. Menurutnya, Gakkum KLHK memiliki data-data pendukung yang krusial bagi pengembangan kasus oleh kepolisian.
“Polda lebih cepat dalam penetapan tersangka karena infrastrukturnya lebih lengkap. Tapi Gakkum punya dokumentasi alat berat dan lima saksi kunci,” terangnya.
Menanggapi desakan tersebut, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, AKBP Melki Bharata, menyatakan bahwa pihaknya memang tidak berhenti bekerja. Proses pengembangan kasus terus berjalan untuk mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami masih terus mengembangkan kasus berdasarkan bukti dan keterangan yang ada,” ujar Melki. (*)
