BERAU TERKINI – Polemik hukum dalam perkara sengketa tanah warisan dengan Nomor Perkara 18 di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb kembali memanas.
Usai kubu DA dilaporkan sebagai terduga pemberi suap kepada sejumlah hakim, kini situasi berbalik.
Melalui kuasa hukumnya, kubu DA resmi melaporkan YU bersama kuasa hukumnya, SH, atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan balik tersebut telah ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Berau.
Kasi Humas Polres Berau, Iptu Kasim, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyebut perkara itu telah masuk ke tahap penyidikan.
“Iya, dilaporkan balik dan saat ini sudah dalam proses sidik oleh penyidik Reskrim,” ujar Kasim, Selasa (13/1/2026).
Menurutnya, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak guna mengumpulkan keterangan awal, baik dari pelapor maupun terlapor.
“Sudah ada yang dipanggil untuk klarifikasi. Pihak mana saja yang dipanggil saya belum bisa sampaikan, yang jelas perkara ini sudah masuk tahap penyidikan,” pungkasnya. (*)
