BERAU TERKINIDivpropam Mabes Polri telah memeriksa sejumlah polisi yang diduga menjadi pelaku kasus rantis Brimob yang menewaskan driver ojol Affan Kurniawan.

Dari hasil pemeriksaan Divpropam Mabes Polri, diketahui terdapat dua polisi yang terancam dipecat karena melakukan pelanggaran kategori berat.

Mereka adalah Kompol Kosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, di mana Bripka Rohmat merupakan pengemudi rantis Brimob dan Kompol Kosmas Kaju Gae duduk di sampingnya.

Hal itu diungkapkan oleh Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Rantis Brimob melindas driver ojol hingga tewas
Rantis Brimob melindas driver ojol hingga tewas (Instagram/@seputar_jaksel)

“Pertama adalah kategori pelanggaran berat dilakukan Kompol K jabatan Danyon Resimen 4 Kor Brimob Polri, duduk di sebelah kiri driver. Kedua Bripka R, badan Satuan Brimob Polda Metro Jaya selaku driver,” ucap Agus Wijayanto dikutip dari Beritasatu.

“Ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” tuturnya.

Adapun polisi lainnya melanggar kategori sedang yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David yang berada di posisi penumpang rantis Brimob di bagian belakang.

Selain terancam dipecat dari Polri, Divpropam Polri juga menemukan adanya dugaan unsur pidana dalam kasus tewasnya Affan Kurniawan, driver ojol yang dilindas rantis Brimob.

Menurut Brigjen Pol Agus Wijayanto, pihaknya akan melakukan gelar perkara pada Selasa esok.

“Berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan, akan dilaksanakan gelar perkara,” kata Agus Wijayanto.

“Akan dilaksanakan pada hari Selasa, 2 September 2025. Gelar ini karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat, ditemukan adanya unsur pidana,” ungkapnya.

Anggota polisi terduga pelaku insiden rantis Brimob lindas driver ojol
Anggota polisi terduga pelaku insiden rantis Brimob lindas driver ojol (Instagram/@/divisipropampolri)

Divisi Propam Polri juga bakal melaksanakan sidang kode etik terhadap para anggota Brimob pelaku pelindas Affan. Rangkaian sidang ini akan terbagi ke dalam beberapa jadwal sesuai kategori pelanggaran berat dan sedang.

“Akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K dan Kamis pada 4 September 2025 ini untuk terduga pelanggar Bripka R,” ujarnya.