BERAU TERKINI – Kasus pencurian pepaya California di Kampung Samburakat, Kecamatan Gunung Tabur, akhirnya berakhir damai.
Pemilik kebun, AB, memutuskan memaafkan pelaku berinisial HM melalui mekanisme restorative justice (RJ), Kamis (5/3/2026).
Proses penyelesaian perkara tersebut digelar di Mapolsek Gunung Tabur sekitar pukul 16.00 WITA dengan mempertemukan langsung pihak pelapor dan terlapor.
Kapolsek Gunung Tabur, Iptu Putu Ari melalui Kanit Reskrim, Iptu Uyu Sukamara Permana, menjelaskan, keputusan penyelesaian melalui RJ diambil setelah kedua belah pihak berdialog dan sepakat berdamai.

“Dasar pelaksanaan RJ adalah adanya surat mediasi serta kesepakatan damai antara pelapor AB dan terlapor HM,” ujarnya.
Dalam proses tersebut, kedua pihak menandatangani surat kesepakatan damai yang turut disaksikan oleh Kapolsek Gunung Tabur, tokoh masyarakat Kampung Samburakat, serta tokoh masyarakat Kelurahan Gunung Tabur.
Selain itu, keluarga dari pelapor maupun terlapor juga hadir menyaksikan proses perdamaian tersebut.
Uyu menambahkan, selama proses restorative justice berlangsung, situasi berjalan aman dan tertib.
“Terlapor juga telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Namun, tetap akan dilakukan pengawasan dan pemantauan,” pungkasnya. (*)
