BERAU TERKINI – Penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah Kantor Kemenhut diduga terkait kasus korupsi di Konawe Utara.

Penggeledahan dilakukan penyidik Jampidsus Kejagung di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Jakarta.

Diduga penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi tambang nikel di Konawe Utara yang kini ditangani oleh Kejagung.

Laporan media JawaPos menyebutkan penggeledahan dilakukan pada Rabu (7/1/2025) sore.

Di mana sejumlah penyidik Jampidsus Kejagung terlihat membawa berkas dan dokumen dari Kantor Kemenhut.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengaku belum mengetahui aktivitas yang dilakukan penyidik Jampidus di Kantor Kemenhut.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (YouTube/Kejagung RI)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (YouTube/Kejagung RI)

Diketahui sebelumnya kasus korupsi tambang nikel di Konawe Utara ditangani oleh KPK.

Namun belakangan KPK memilih untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut dengan menerbitkan SP3.

Kasus korupsi tambang nikel di Konawe Utara diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun.

Sebelumnya Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan alasan institusinya menerbitkan SP3 atas kasus tersebut.

Menurutnya, BPK sebagai auditor tidak bisa menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.

Selain itu, pasal yang disangkakan kepada pelaku suap dalam kasus korupsi telah kedaluwarsa.

“Dalam surat BPK disampaikan kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara/daerah,” kata Budi Prasetyo.

“Termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara,” jelasnya.