BERAU TERKINI – KPK RI menetapkan tiga perusahaan batubara sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).
Tiga perusahaan itu diantaranya PT SKN, PT ABP dan PT BKS.
“KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dari laporan CNN Indonesia.
Ketiga tersangka diduga bersama-sama RW menerima gratifikasi.
Dalam proses berjalan, tepatnya pada Rabu (18/2/2026), KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.
Diantaranya, Direktur Utama PT SKN Johansyah Anton Budiman, Direktur PT SKN Rifando, dan Staf Bagian Keuangan PT ABP Yospita Feronika BR Ginting.

Penyidik mendalami peran saksi JHN dan RIF terkait pengoprasian dan produksi batubata di PT SKN.
Sementara YOS dimintai keterangan terkait pengoperasian PT ABP.
Serta kelibatan RW dalam menerima fee.
“Pembagian fee untuk pihak RW,” kata Budi.
Diketahui PT SKN merujuk pada PT Sinar Kumala Naga, PT ABP merujuk pada PT Alamjaya Barapratama, dan PT BKS merujuk pada PT Bara Kumala Sakti.
Ketiganya merupakan perusahaan yang memproduksi batu bara dan berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sementara itu, Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi.
