TANJUNG REDEB – Kasus dugaan perselingkuhan dan tindak asusila yang melibatkan oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau berinisial ARD kini memasuki babak baru.

Setelah sempat menjadi perhatian publik, perkara ini telah resmi disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Berau, Imam Ramdhoni, membenarkan, ARD telah menjalani sidang dan saat ini proses hukum tengah berlangsung.

“Sidang kemarin masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Belum sampai pada tahap penuntutan,” ungkap Ramdhoni kepada Berauterkini.

Ia menjelaskan, perkara ini terus bergulir ke pengadilan setelah tidak tercapai kesepakatan damai antara ARD dan pihak korban.

“Karena kedua belah pihak sepakat untuk tidak berdamai dan memilih melanjutkan proses hukum,” ujarnya singkat.

Diketahui, ARD diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mantan stafnya saat yang bersangkutan masih bekerja di KPU Berau.

Tak hanya melakukan pelecehan, ARD juga dilaporkan mengancam korban menggunakan foto intim sebagai alat tekan.

Laporan terhadap ARD awalnya disampaikan oleh pihak keluarga korban ke Polsek Tanjung Redeb.

Selain itu, ARD juga diketahui datang langsung ke Polsek Tanjung Redeb untuk mengamankan diri usai mendapatkan perlakuan kasar yang diduga dilakukan oleh pihak keluarga korban. (*)