BERAU TERKINI – Pemerintah akan segera mengumumkan penetapan upah minimum provinsi atau UMP tahun 2026.
Kemnaker menyampaikan dasar hukum sebagai penetapan UMP tahun 2026 tengah disiapkan.
Menaker Yassierli mengatakan, pihaknya terus melakukan dialog tripartit dengan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.
“Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh dan dari teman-teman pengusaha Apindo. Tunggu saja,” ujar Yassierli, dikutip dari laporan CNN Indonesia.
Menurut Yassierli, pihak menargetkan Permenaker terkait penghitungan UMP bisa selesai sebelum 21 November mendatang.
Sebab pengumuman UMP tingkat provinsi akan dilakukan pada 21 November 2025.
“Permenaker sebelum 21 November lah kita targetkan. Kan 21 November itu pengumuman provinsinya,” ujarnya.
Yassierli mengungkapkan, perhitungan UMP untuk tahun 2026 berpotensi diubah.
Menurutnya rumus penghitungan UMP tahun 2025 sudah tidak relevan dengan tahun 2026 mendatang.
“UMP progresnya, kita sedang menyiapkan regulasinya. Bisa jadi berubah (aturannya). Kita buka peluang (mengubah aturan),” katanya.
