SAMARINDA – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menggeledah kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (26/5/2025).
Penggeledahan ini dilakukan untuk menelusuri dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah senilai Rp100 miliar yang digelontorkan untuk program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023.
Aksi penggeledahan dimulai pukul 14.00 WITA dan berlangsung selama tiga jam. Tim penyidik menyisir sejumlah ruang yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan kegiatan DBON, termasuk eks kantor DBON yang berlokasi di kompleks Stadion Kadrie Oening, Sempaja, Kota Samarinda.
“Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.
Penyitaan dokumen dan perangkat elektronik tersebut dilakukan guna memperkuat pembuktian dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah DBON.
“Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka membuat terang tindak pidana yang terjadi,” tegas Toni.
Dugaan korupsi mencuat setelah diketahui bahwa pada tahun 2023, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membentuk lembaga DBON melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023.
Hanya tiga hari berselang, lembaga tersebut mengajukan hibah dan langsung menerima SK Gubernur sebagai penerima hibah dengan total anggaran Rp100 miliar.
Dana itu kemudian dicairkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga untuk disalurkan ke delapan lembaga atau badan olahraga. Namun, dalam proses pemberian dan pengelolaan hibah tersebut, diduga terjadi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
“Kasus ini sedang dalam proses penyidikan, dan kami akan menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegas Toni. (*)