BERAU TERKINI – Kecelakaan maut di Mangkajang yang melibatkan truk tronton menjadi peristiwa terpenting pada bulan November 2025.

Kecelakaan tragis terjadi di Mangkajang, Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung, Berau, Rabu (12/11/2025) lalu.

Sebuah truk tronton dilaporkan diduga alami rem blong saat menuruni gunung dan menabrak rumah warga.

Akibat kejadian nahas itu, dua orang kehilangan nyawa di lokasi. Salah seorang warga setempat, Herman mengatakan, truk tersebut melaju dari arah Tanjung Redeb menuju Talisayan.

Saat menuruni tanjakan, truk mengalami rem blong dan menabrak rumah warga, lalu terguling ke halaman PT Kertas Nusantara.

“Infonya karena rem blong dan langsung menabrak warung warga. Ada dua orang meninggal dunia,” ungkap Herman.

Dalam kejadian itu, beberapa warga sempat panik melihat kejadian tersebut, karena posisi bangunan rumah berada tepat di sisi jalan.

“Tanjakan di sini memang berbahaya. Selain tinggi dan curam, jalannya juga berkelok dan permukaannya tidak terlalu bagus. Sudah sering terjadi kecelakaan di sini, tapi kali ini yang paling parah,” tambahnya.

Kemudian diketahui, korban jiwa akibat kecelakaan maut truk di Mangkajang bertambah. Hal itu membuat total jumlah korban jiwa menjadi empat orang.

Adapun tiga jenazah korban kecelakaan rem blong truk tronton diberangkatkan dari Puskesmas Suaran ke RSUD dr Abdul Rivai.

Kepala Kampung Suaran, Arif Sugiono, mengatakan, evakuasi jenazah tersebut menggunakan mobil ambulans Kampung Suaran, Kampung Pilanjau, dan PT Kertas Nusantara.

Dia juga menyebut satu jenazah sudah lebih dulu dibawa ke RSUD dr Abdul Rivai.

“Tadi tiga korban dibawa ke Puskesmas Suaran, sebelum menuju rumah sakit. Kalau untuk siapa saja korbannya, kami tidak tahu, karena yang mendampingi pihak dari PT KN,” paparnya.

Polisi Ungkap Kelanjutan Kasus

Kasus kecelakaan maut yang melibatkan sebuah truk tronton di kawasan Mangkajang, Kampung Pesayan, Kecamatan Sambaliung, yang menewaskan empat orang berpotensi dihentikan penyidikannya.

Penyebabnya, sopir truk yang seharusnya menjadi saksi kunci turut menjadi korban meninggal dunia dalam insiden tersebut.

Kasat Lantas Polres Berau, AKP Wulyadi, melalui Kanit Laka, Ipda Thamrin, mengatakan, pihaknya telah melakukan olah TKP sebagai tindak lanjut atas tragedi yang mengejutkan warga tersebut.

Namun, dengan meninggalnya sopir truk tronton, proses hukum kemungkinan besar tidak dapat dilanjutkan.

“Dalam Pasal 109 ayat 2 KUHAP, penyidikan dapat dihentikan demi hukum dikarenakan tersangka meninggal dunia,” jelas Thamrin, Jumat (14/11/2025) lalu.

Dia mengatakan, syarat penghentian penyidikan selain tidak cukup bukti, yakni bukan suatu tindak pidana, kedaluarsa, dan tidak ada aduan jika perkara delik aduan.

Dalam perkara kecelakaan tersebut, sopir truk tronton meninggal di tempat beserta tiga orang lain dan beberapa orang mengalami luka.

“Tetap sesuai prosedur, kami tadi sudah periksa saksi-saksi, kemudian gelar perkara, baru SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” tegasnya.