BERAU TERKINI – Peristiwa penting terjadi di Februari 2025, putusan MK menolak gugatan pasangan MPAW, sehingga pasangan SraGam menjadi pemenang Pilkada Berau.
Pilkada Berau 2024 berujung ke sengketa perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah atau PHPUKada di Mahkamah Konstitusi atau MK.
Saat itu, gugatan ke MK diajukan oleh pasangan Madri Pani – Agus Wahyudi atau MPAW atas yang pada intinya meminta Pilkada Berau dilakukan pemungutan suara ulang.
Gugatan itu dijawab dengan putusan MK, dalam putusan Perkara nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Hakim MK Saldi Isra memutuskan bahwa gugatan yang diajukan tidak memenuhi syarat.

Dalam pembacaan putusan, Hakim MK Saldi Isra, memutuskan menolak permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPUKada) Berau.
Perkara dengan pemohon pasangan calon Madri Pani dan Agus Wahyudi disebutkan tidak memenuhi syarat untuk dipenuhi lantaran tak beralasan menurut hukum.
Saldi Isra, menyebut bila dalil yang diajukan pemohon tak dapat membatalkan pencalonan atau diskualifikasi pihak terkait. Sri Juniarsih Mas dan Gamalis, sebagai calon bupati dan wakil bupati Berau terpilih.
“Intinya apa yang didalilkan tidak berdasar menurut hukum,” tegas Saldi, Senin (24/2/2025) lalu.
Dalam amar putusannya, Suhartoyo, Ketua Hakim MK, bila MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dalam hal ini terkait dengan mutasi ASN dan pemungutan suara ulang.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo.
Sri Juniarsih – Gamalis Ajak Warga Berau Bersatu
Usai putusan MK, Cabup dan Cawabup Berau Sri Juniarsih – Gamalis memberikan pernyataan kepada publik.
Sri Juniarsih menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menyukseskan jalannya Pilkada Berau.
Mulai dari tim pemenangan, penyelenggara hingga pengawas pemilu yang memastikan proses pemilihan berlangsung secara Luber Jurdil.
“Terima kasih telah mengawal pilkada ini,” kata Sri Juniarsih, Rabu (26/2/2025) lalu.
Sri Juniarsih dan Gamalis dipastikan terpilih kembali sebagai Bupati dan Wabup Berau, setelah melalui proses persidangan di MK pada perkara nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam surat keputusan (SK) KPU Berau nomor 3/2025 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih 2024, keduanya dinyatakan sebagai pemenang mutlak dalam agenda politik 5 tahunan serentak itu.
Dalam SK tersebut pula, dicantumkan perolehan suara pasangan yang disebut SraGam ini, akronim dari Sri Juniarsih dan Gamalis. SraGam secara sah menjadi pemilik suara sebanyak 65.590 atau setara 50,27 persen.
Sri mengutarakan syukur yang luar biasa, sebab harus melalui proses menegangkan tersebut. Bahkan harus tegang jelang pembacaan putusan MK selama lebih kurang 11 hari.
“Rasanya campur aduk, grogi. Karena haru dengan hasil yang kami terima saat ini,” ucapnya.
Situasi saat ini dianggap masih permulaan, sebab masih ada lima tahun masa pengabdian di Bumi Batiwakkal di masa yang akan datang.
Menurutnya, dalam membangun Berau ke depan, dibutuhkan banyak tangan untuk memudahkan kerja pemerintah.
Pihaknya juga mengajak pasangan Madri Pani dan Agus Wahyudi untuk bisa hadir di tengah pemerintah untuk memberikan pandangan yang baik bagi pembangunan Berau. “Bantu kami pak, untuk membawa Berau semakin maju lagi,” tuturnya.
Ia pun menyadari, saat Pilkada Berau lalu terjadi polarisasi di tengah masyarakat yang disajikan dengan pilihan calon kepala daerah.
Masing-masing pendukung tak perlu lagi mengkotakkan diri, sebab agenda persatuan menjadi kunci keberhasilan pembangunan lima tahun yang akan datang.
“Mari bersama membangun Berau lebih baik, tak ada 01 dan 02, yang ada niat baik membangun Berau,” ucapnya. (*)
