BERAU TERKINI – Polres Berau menahan Asrinsyah pelaku predator seksual dengan korban usia anak menjadi peristiwa terpenting yang terjadi di bulan Desember 2025.
Kasus penyimpangan seksual menyeruak di Berau pada penghujung November 2025 lalu.
Terduga pelaku merupakan salah satu pemuda yang menyandang berbagai gelar berprestasi di Berau.
Kasus ini pun akhirnya diungkap oleh Polres Berau pada Desember 2025.
Di mana Polres Berau mengungkap kasus penyimpangan seksual dengan korban di bawah umur.

Pelaku bernama Asrinsyah (25) melakukan aksi pencabulan dengan mengiming-imingi korban.
Diketahui, Asrinsyah melakukan aksinya pertama kali di Tabalar, Berau dan sudah berlangsung sejak tahun 2021 lalu.
Kanit PPA Polres Berau Iptu Siswanto menjelaskan modus dari pelaku melakukan aksi tersebut dengan mengiming-imingi beasiswa kepada korban.
“Modusnya dikasih iming-iming nanti tak kasih beasiswa, kita tebuskan beasiswa, tak permudah, ada juga yang diiming-imingi diberikan sesuatu,” kata Iptu Siswanto, Jumat (5/12/2025)
Iptu Siswanto menjelaskan, saat ini jumlah korban ada 4 orang.
Menurutnya, jumlah korban sebenarnya jauh lebih banyak, namun mayoritas korban enggan untuk melapor atau memberikan keterangan.
“Yang pastinya sementara baru 4. Karena yang 5 ini di bawah umur, kebanyakan dari rekan-rekan via telepon malu, ada yang mahasiswa,” jelasnya.
Dalam konferensi pers di Polres Berau itu, pelaku Asrinsyah turut dihadirkan.
Terlihat Asrinsyah mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Tangannya terlihat terborgol saat memasuki ruangan konferensi pers.
Rambut Asrinsyah tampak gundul, ia hanya tertunduk lesu dan terdiam tak menjawab pertanyaan dari wartawan yang meliput.
Kini Polres Berau telah menetapkan Asrinsyah sebagai tersangka. Menurut Iptu Siswanto, pelaku Asrinsyah dijerat pasal berlapis.
Kini Asrinsyah terancam pidana penjara hingga maksimal 15 tahun penjara.
“Pasal 82 ayat 1 Perpu No. 1 tahun 2016 tentang UU 17 tahun 2016 Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak, akibat pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya.
“Selain itu Pasal 76 E UU No.35 tahun 2014, pidananya sama, dendanya sama,” tegasnya.
Iptu Siswanto mejelaskan, kasus itu bermula dari laporan orang tua korban di Tabalar, Berau.
“Awal mulanya tentang penyimpangan seksual, suka sesama jenis, kemudian saksi saudara SH, mencoba mencari tahu benar kebenaran berita ini, benar tidak ini,” ujar Iptu Siswanto, Jumat (5/12/2025)
“Kemudian dipanggil lah kedua anak sekolah itu atas nama SSR dan R ditanya lah sama ibu SH itu, setelah ditanya ternyata menceritakan semua kronologisnya,” jelasnya.
Iptu Siswanto menjelaskan, orang tua korban dan korban kemudian melapor kepada DPPKBP3A Berau untuk mendapatkan pendampingan psikologi.
Selain itu, orang tua korban, korban dan pihak DPPKBP3A Berau membuat laporan kepada Polres Berau
“Selanjutnya, Ibu ini membawa anaknya dan gurunya ke dinas kabupaten untuk pendampingan psikologi, dan untuk melaporkan ke Polres Berau,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku adalah Asrinsyah (25) yang saat laporan dibuat diketahui tengah berada di luar kota.
Pihak Polres Berau pun melakukan penangkapan terhadap Asrinsyah usai kembali ke Berau dari Yogyakarta pada Selasa (11/11/2025) lalu.
“Begitu pelaku pulang dari Yogya langsung diamankan oleh rekan-rekan,” jelasnya.
Korban Dapat Pendampingan Psikologis
Pihak UPT PPA Berau memastikan memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap para korban.
Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Berau, Yusran mengatakan, saat ini korban dalam kondisi aman.
“Kami lakukan monitoring dan evaluasi dengan keadaannya selanjutnya, untuk sementara masih bisa dikatakan aman,” kata Yusran, Jumat (5/12/2025).
“Jadi kemungkinan rencana kami kalau bisa nanti kami masih berkoordinasi, apakah kami yang di sana, atau mereka yang kita bawa ke sini (Tanjung Redeb),” ujarnya.
Yusran memastikan, korban akan mendapatkan pendampingan psikologis. Langkah ini dilakukan agar korban bisa pulih dari trauma yang dialami.

“Entah oleh konsulat kami bisa juga oleh psikolog. Jadi nanti mereka yang datang berapa lama sampai korban tersebut betul-betul tidak trauma lagi,” ujarnya.
Lebih jauh, Yusran menjelaskan alasan pihaknya tak memberikan banyak komentar saat kasus penyimpangan seksual menyeruak.
Menurutnya, pihak UPT PPA Berau berfokus dalam memberikan perlindungan dan menjaga mental korban.
“Bukannya kita diam, kami tetap langsung melakukan pendampingan, karena ya yang kasus tersebut ini semakin kita up, korban semakin down,” jelasnya.
“Semakin dia diberitakan dia tidak mau melapor, karena itu tadi malu. Itu mungkin kenapa sampai saat ini kami irit bicara,” tutupnya.
