BERAU TERKINI – Seorang pria paruh baya berinisial AL (50) harus merasakan dinginnya lantai penjara karena menjadi tersangka dalam kasus pembacokan, di Penajam Paser Utara (PPU) Kaltim.

Kakek tersebut merupakan tersangka atas peristiwa berdarah di simpang empat Masjid Sayyidul Ayam, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, PPU.

AL tak ditangkap begitu saja, dia sempat menjadi buronan polisi.

Bahkan saat hendak diringkus, AL melakukan perlawanan dengan menodongkan sebilah badik ke arah polisi.

Dalam laporan Kaltim Post, motif di balik aksi kekerasan ini rupanya dipicu oleh rasa kecewa tersangka setelah membeli ponsel bekas dari korban berinisial SN seharga Rp 350 ribu.

Merasa tertipu karena perangkat tersebut rusak, emosi AL menyulut sumbu pendeknya.

Ilustrasi peristiwa berdarah menggunakan sajam. (redaksi/BT)
Ilustrasi peristiwa berdarah menggunakan sajam. (redaksi/BT)

Bukannya menempuh jalan kekeluargaan, AL justru memilih jalur kekerasan.

Ia menyerang SN menggunakan sebilah parang yang mengakibatkan korban menderita luka serius di tangan kiri.

Usai menebar teror, AL langsung menghilang.

Polisi pun melakukan perburuan.

Di bawah komando Kanit Opsnal Sat Reskrim Polres PPU, Aiptu Sugiarto, penggalian informasi berbuah hasil.

Tim mendapatkan informasi akurat bahwa sang buron tengah bersembunyi di sebuah rumah di kawasan RT 005, Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam.

Kedatangan petugas disambut dengan ketegangan.

Bukannya menyerah, AL justru menunjukkan nyalinya. Ia menodongkan senjata tajam jenis badik ke arah petugas yang mengepungnya.

Bahkan, saat hendak digiring ke mobil petugas, AL sempat melepaskan diri dan mencoba melarikan diri ke area terbuka.

Aksi kejar-kejaran pun pecah. Namun, kesigapan personel Opsnal membuat langkah AL terhenti.

Ia berhasil dilumpuhkan tanpa sempat melukai petugas maupun warga sekitar.

Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari, Kamis (9/4) mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan bersenjata di wilayah hukum Benuo Taka, PPU.

“Saat ini tersangka telah mendekam di Rutan Polres PPU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas AKP Handry.

Kini, AL harus melupakan ponsel Rp 350 ribu yang menjadi pangkal masalahnya.

Ia dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun.

Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tidak gelap mata dalam menyelesaikan sengketa perdata agar tidak berakhir di balik jeruji besi.