BERAU TERKINI – “Nyanyian” seorang tersangka narkoba berinisial HE dari balik jeruji besi berhasil membongkar jaringan peredaran yang lebih besar.
Informasi darinya membawa tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim langsung ke pintu rumah adiknya, HZ (40), di Samarinda.
Dari tangan sang adik, polisi berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah fantastis, yakni 1 kilogram sabu dan 2.560 butir pil ekstasi.
Penggerebekan ini dilakukan di kediaman HZ di Jalan Pangeran Suriansyah, Kelurahan Karang Mumus, pada Selasa (26/8/2025) dini hari.
Penangkapan ini merupakan buah pengembangan dari Operasi Antik Mahakam 2025 yang lebih dulu menjerat sang kakak, HE.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, mengonfirmasi bahwa pengungkapan ini adalah hasil dari pendalaman kasus sebelumnya.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya,” tegasnya.
Dalam penggeledahan, selain 1.001,57 gram sabu dan ribuan butir ekstasi berbagai merek, petugas juga menemukan dua timbangan digital dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk menjalankan bisnis haram tersebut.
Di hadapan petugas, HZ mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari seseorang bernama Een, yang kini menjadi target perburuan polisi selanjutnya.
Saat ini, HZ beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Kaltim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan terus mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kedua tersangka,” tutupnya. (*)
