Reporter : Hendra Irawan
|
Editor : Suriansyah

TANJUNG REDEB – Sebelum meninggalkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Berau, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hari Wibowo, berpesan kepada penggantinya Yovandi Yazid, soal 2 oknum organiasi perangkat daerah (OPD) yang belum melunasi pembayaran hukuman keuangan negara.

Hari Wibowo yang akan menjabat Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat itu, meminta penerusnya menyelesaikan pekerjaan rumah (PR) yang belum tuntas lainnya.

Salah satu diantaranya adalah kekurangan bayar dua OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau yang terlibat kasus kasus korupsi retribusi lapak di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD) Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau dan menyebabkan kerugian keuangan negara miliaran rupiah.

“Saya harap Kasi Pidsus, bisa memaparkan langsung kepada Pak Kajari Berau yang baru, karena ini berkaitan dengan pendapatan asli daerah,” jelasnya usai serah terima jabatan di Hotel Bumi Segah, Rabu (25/6/2024).

Meski demikian, pihaknya akan melakukan penegakan supremasi hukum dengan tetap diutamakan penegakan hukum yang humanis.

Selain itu, ada juga tugas-tugas yang belum diselesaikan ketika menjabat Kajari Berau. Salah satunya, membantu pengembangan kepariwisataan di “Bumi Batiwakkal”.

“Terutama soal itu. Tapi beliau (Yovandi Yazid), pasti paham soal itu. Karena lama bertugas di Aceh Tengah, yang merupakan daerah wisata di Aceh,” ungkapnya. (*)