BERAU TERKINI Sebanyak 7 personel polisi dari satuan Brimob terbukti melanggar kode etik kepolisian atas insiden rantis Brimbob yang melindas driver ojol hingga tewas.

Divpropam Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap 7 personel polisi yang diduga terlibat dalam insiden rantis Brimbob yang melindas driver ojol.

Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Abdul Karim mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, 7 personel tersebut terbukti melanggar kode etik kepolisian.

Mereka yang melanggar kode etik kepolisian yakni Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J.

Kini mereka ditempatkan secara khusus atau patsus di Divpropam Mabes Polri untuk kepentingan pemeriksaan selanjutnya.

Konferensi pers Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Abdul Karim
Konferensi pers Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Abdul Karim (YouTube/Polri TV)

“Terhadap tujuh orang terduga pelanggar kami tetapkan, dipastikan bahwa telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” kata Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim, Jumat (29/8/2025) dikutip dari Beritasatu.

Ketujuh anggota Brimob itu kini mendapat sanksi penempatan khusus atau patsus selama 20 hari di Divpropam Polri terhitung mulai hari ini.

“Apabila 20 ini dirasakan kurang, kita bisa lakukan kembali untuk penempatan khusus,” ujarnya.

Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, proses pemeriksaan kasus insiden ojol ini dilakukan secara transparan dan objektif dengan melibatkan pihak eksternal.

Rantis Brimob melindas driver ojol hingga tewas
Rantis Brimob melindas driver ojol hingga tewas (Instagram/@seputar_jaksel)

“Pemeriksaan transparan dan objektif melibatkan pihak eksternal, tidak ada yang ditutup-tutupi,” tambahnya.

Brigjen Pol Trunoyudo juga memastikan, Polri berkomitmen menuntaskan kasus ini secara terbuka.

“Kita tetap luruskan seluruh pihak terkait dengan masalah ini, akan kita proses, tidak ada yang kita tutupi,” ucapnya.