TANJUNG REDEB – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Berau, Mardiatul Idalisah, menjelaskan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi Sekolah Menengah Pertama (SMP), sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). PPDB zonasi untuk pemerataan.
Menurutnya, tidak ada yang perlu ditinjau ulang, karena sudah sesuai dengan aturan Permendikbud yang ada.
“Aturan ini memang sudah langsung dari pusat, kita hanya mengadopsi dan menyesuaikan dengan zonasi,” terangnya kepada berauterkini.co.id, di kantornya, Jumat (76/2024).
PPDB online maupun offline, katanya, akan dilaksanakan mulai 1 hingga 8 Juli 2024 dan proses seleksi administrasi berlangsung 9 Juli serta pengumuman 10 Juli.
“Pendaftaran ulang akan dibuka pada 11 hingga 13 Juli 2024 mendatang,” tuturnya.
Sementara, jadwal masuk sekolah tahun ajaran baru akan berlangsung pada 15 Juli untuk seluruh tingkatan sekolah.
Idalisah bilang, adanya sistem zonasi ini lebih memudahkan masyarakat untuk mendaftar ke sekolah berdasarkan domisili mereka.
Namun, diakuinya sempat ada keluhan masyarakat terkait sistem zonasi ini, dimana mereka merasa di diskriminasi oleh sistem zonasi, karena anaknya tidak bisa mendaftar ke sekolah yang diinginkan.
“Yang menjadi syarat utama itu ‘kan di lihat dari Kartu Keluarga-nya (KK), kadang ada yang tinggalnya di Berau, tapi KK-nya domisili luar Berau. Sehingga itu menjadi kendalanya,” jelasnya.
Ataupun, sekolah tersebut telah memiliki standar nilai bagi para calon siswa, sehingga nilai yang tidak mencukupi standar dialihkan ke sekolah lain yang masih memiliki kuota penerimaan siswa baru.
“Tujuan sistem zonasi ini ‘kan agar pemerataan akses di kota maupun kampung sama,” tandasnya. (*)
Reporter : Dini Diva Aprilia
Editor : s4h