Foto: Tim eksekusi Kejaksaan Negeri Berau saat menjemput SP di rumahnya Senin (13/06/2022) siang

TANJUNG REDEB, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau kembali mengeksekusi terdakwa kasus pengadaan lahan untuk lapangan sepak bola pada 2014 lalu. Sebelumnya tim eksekusi kejaksaan menjemput Abdul Mukti Syarif (AMS) pada April lalu. Senin (13/6/2022) Kepala dinas Pertanahan Berau, Suprianto juga di jemput tim eksekusi.

Ia dijemput dalam perkara korupsi yang sama dengan AMS. Pria yang sebentar lagi memasuki masa purna tugas ini tercatat menjabat sebagai kepala dinas Pemuda dan Olahraga saat proses pembebasan lahan 2014 silam.

Kajari Berau, Nislianudin mengatakan, usai dieksekusi di rumahnya, Sp langsung dilimpahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb, untuk menjalani masa tahanan selama 4 tahun dipotong masa tahanan.

“SP akan menjalani hukuman sesuai dengan putusan MA, bahwa Terdakwa ini akan dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikenakan denda Rp 200 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, akan diganti dua bulan masa hukuman,” katanya.

Adapun petikan putusan Kasasi dari MA untuk perkara SP, kata Nislianudin sudah terbit pada 20 April 2022 lalu. Namun, petikan itu sampai di Kejaksaan Berau, pada 3 Juni. Dengan demikian, dua berkas perkara yang diajukan kasasi ke MA mengenai kasus korupsi pembebasan lahan lapangan sepak bola di Kelurahan Rinding sudah terbit.

Saat ini, pihaknya masih menunggu 1 berkas perkara lagi. Jika keputusan kasasi terbit, maka pihaknya akan segera melakukan eksekusi.

“Kami masih menunggu 1 berkas yang turun putusan kasasinya. Itu dari appraisal . Kalau turun, segera dieksekusi, itu nanti akan dihitung masa pemotongan tahanannya. Karena sebelumnya, di juga pernah ditahan,” pungkasnya.(*)

Editor: Rengkuh