BERAU TERKINI – Polsek Tanjung Redeb berhasil menangkap pelaku pencurian motor yang kabur ke Bulungan, Kaltara.
Curi motor di pencucian di kawasan Jalan Durian II, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, pria berinisial AW (38) ditangkap di Kabupaten Bulungan, Kaltara, pada Kamis (9/4/2026) dini hari.
AW ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb, sekira pukul 02.00 WITA tepatnya di kawasan Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas, Bulungan.
Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Amin Maulani, mengungkapkan, pencurian tersebut terjadi pada Rabu (8/4/2026) pagi di sebuah tempat pencucian motor di kawasan Jalan Durian, Tanjung Redeb, Berau.
Peristiwa bermula saat korban, Ahmad (34), menitipkan sepeda motor Yamaha Aerox merah miliknya, pukul 07.20 WITA untuk dibersihkan.
Setelah itu, korban kemudian meninggalkan lokasi, untuk menuju kantor dengan berjalan kaki.
Namun, saat kembali sekitar satu jam kemudian, korban mendapati motornya telah hilang. Korban yang panik langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Redeb.
“Usai dapat laporan, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang mengarah ke luar daerah,” ujar Kapolsek Tanjung Redeb.

Dari hasil pelacakan, pelaku diketahui berada di wilayah Kalimantan Utara. Polisi pun segera berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polres Bulungan untuk melakukan penangkapan.
Hasilnya, pada Kamis (9/4/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA, pelaku berhasil diamankan.
“Kami amankan di Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas. Saat penangkapan pelaku tak ada perlawanan,” jelasnya.
Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox dengan nomor polisi KT 6560 SY, serta satu unit telepon genggam milik pelaku.
Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil sekitar Rp20 juta.
“Saat ini pelaku sudah di tahan di Mapolsek. Dari pemeriksaan awal, pelaku juga telah mengakui perbuatannya,” terangnya.
Atas aksinya, pelaku terancam dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

