BERAU TERKINI – Kemenag Berau telah menyiapkan fasilitas untuk Kantor Kementerian Haji dan Umrah atau Kemenhaj Berau.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Berau, Kabul Budiono, menyampaikan bahwa pihaknya siap melaksanakan arahan Kemenag terkait pembentukan Kantor Kementerian Haji dan Umrah di tingkat daerah.
Hal ini untuk menindaklanjuti usai terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah di tingkat pusat. Menurut Kabul Budiono, saat ini pihaknya masih menunggu dasar hukum soal pembentukan Kantor Kemenhaj di Berau.
“Kami di Kemenag Berau masih menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat. Setelah ada regulasi yang jelas, kami akan melaksanakan sesuai dengan aturan tersebut,” ujar Kabul Budiono.

Dia menambahkan, Kemenag Berau telah menyiapkan gedung baru yakni Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT). Gedung tersebut direncanakan akan menjadi lokasi Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Berau.
“Kebetulan kita punya gedung baru, PLHUT, yang memang dirancang untuk pelayanan haji dan umrah. Jadi nantinya kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Berau akan berkantor di sana. Apakah nanti sifatnya permanen atau sementara, kita masih menunggu keputusan lebih lanjut,” jelasnya.
Ia memastikan, keberadaan gedung PLHUT akan sangat membantu memperlancar pelayanan bagi masyarakat, terutama dalam urusan haji dan umrah, sehingga transisi kelembagaan dapat berjalan dengan lebih baik.
Diketahui, urusan haji dan umrah dari sebelumnya dikelola oleh Kemenag menjadi wewenang BP Haji. Kemudian berkat revisi Undang-undang BP Haji bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Kini Kementerian Haji dan Umrah dipimpin oleh Menteri Mochamad Irfan Yusuf dan Wakil Menteri Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dengan terbentuknya kementerian baru ini, sejumlah perangkat di daerah juga akan dibentuk, mulai dari Kanwil Kementerian Haji dan Umrah di tingkat provinsi hingga Kantor Kementerian Haji dan Umrah di tingkat kabupaten/kota.
Wamen Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak sebelumnya menjelaskan, posisi Kabid Haji dan Umrah pada Kanwil Kemenag di tiap provinsi akan menjabat sebagai Plt Kanwil Kementerian Haji dan Umrah, sementara Kasi Haji dan Umrah di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota akan menjabat sebagai Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah di wilayahnya.
