TANJUNG REDEB – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Berau akan segera mendapat akses bantuan dan pendampingan hukum secara gratis. 

Ini merupakan buah dari program nasional yang digagas Kementerian UMKM bekerja sama dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) untuk melindungi para pengusaha kecil dari berbagai risiko hukum.

Kesepakatan ini lahir dari kesadaran bahwa usaha mikro dan kecil sangat rentan berhadapan dengan masalah hukum, seringkali karena kurangnya pemahaman tentang perizinan, standar produk, hingga kontrak usaha. 

Menteri UMKM, Maman Abdurahman, menyatakan program ini adalah wujud kehadiran negara dalam melindungi UMKM.

“Kita perlu bersinergi dan berkolaborasi secara nyata untuk memberikan literasi hukum, agar UMKM terhindar dari permasalahan hukum,” ujarnya.

Program ini akan menyediakan berbagai layanan, mulai dari konsultasi, mediasi, penyusunan dokumen hukum, hingga pendampingan di pengadilan. 

Kongres Advokat Indonesia (KAI) sendiri telah menyatakan kesiapannya untuk mengerahkan ratusan cabang di seluruh Indonesia untuk menyukseskan program ini.

Di Berau, inisiatif ini disambut dengan sangat positif. Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Eva Yunita, menyatakan bahwa program nasional ini akan sangat membantu para pelaku usaha lokal. 

Menurutnya, program ini juga akan memperkuat inisiatif serupa yang sebelumnya sudah pernah dijalankan di Berau.

“Kami menyambut baik program nasional ini, karena sejalan dengan upaya yang sudah kami rintis di Berau untuk melindungi para pelaku usaha kita,” tutupnya. (Adv/aya)