BERAU TERKINI – Wakil Ketua DPRD Berau, Sumadi, memberikan titik terang mengenai nasib 143 tenaga honorer non-database di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.
Hal ini merupakan hasil dari rangkaian koordinasi yang dilakukan bersama Pemkab Berau ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta baru-baru ini.
Sumadi menceritakan, dalam kunjungan pertama ke Kementerian PANRB, pihak kementerian sempat menegaskan seluruh honorer non-database tersebut tidak dapat diakomodir secara otomatis.
Mereka diminta untuk tetap mengikuti skema seleksi reguler CPNS maupun PPPK pada tahun ini.
“Kalau di sana (Kementerian PANRB) kita diminta untuk menyerahkan ke proses seleksi saja,” beber Sumadi, Jumat (30/1/2026).
Tidak berhenti di situ, upaya lobi pemerintah dilanjutkan ke kantor BKN Pusat.
Dalam pertemuan tersebut, BKN justru memberikan angin segar dengan membuka peluang untuk mengakomodir para honorer tersebut, terutama bagi tenaga guru dan kesehatan, melalui kebijakan pengangkatan sebagai PPPK berdasarkan rekomendasi resmi dari Pemkab Berau.
“Ini jawaban yang kami harapkan agar statusnya bisa terang,” ucap Sumadi.
Ia menjelaskan, nantinya BKN yang akan membantu memfasilitasi Pemkab Berau dengan mengirimkan surat rekomendasi langsung kepada Menteri PANRB terkait pengangkatan status para pegawai tersebut.
Jika kebijakan ini berhasil diakomodir, hal tersebut akan menjadi solusi jangka panjang bagi para honorer di Berau yang rata-rata telah mengabdi di atas dua tahun.
“Ini kebijakan yang memang wajib kita berikan ke masyarakat,” tutur Ketua DPD PKS Berau ini.
Terkait kemampuan keuangan daerah, Sumadi memastikan, kebijakan pengangkatan ini tidak akan membebani postur APBD Berau secara berlebihan.
Dengan nilai APBD saat ini yang mencapai Rp3,2 triliun, porsi belanja pegawai baru berada di angka sekitar 22 persen.
Masih jauh di bawah batas maksimal yang ditentukan oleh regulasi sebesar 30 persen.
“Ruang untuk belanja pegawainya masih lowong, aman untuk menambah 143 honorer itu,” ungkapnya.
Sumadi juga mengklarifikasi, jumlah honorer yang diperjuangkan mengalami penyusutan dari angka awal sebanyak 151 orang.
Berdasarkan data terbaru, terdapat delapan orang yang telah mengundurkan diri untuk beralih profesi ke sektor industri swasta.
“Informasinya ada yang mengundurkan diri, jadi yang diperjuangkan hanya 143 orang saja,” pungkas Sumadi. (*)
