Reporter : Syaifuddin Zuhrie
|
Editor : Syaifuddin Zuhrie

TANJUNG REDEB,- Teka-teki siapa Penjabat Sementara atau Pjs Bupati Berau usai ditinggal Bupati definitif cuti pilkada 2024 terungkap.

Sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-4088 Tahun 2024, kursi Pjs Bupati Berau bakal diisi oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Kaltim.

Informasi inipun dibenarkan oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan ( Kabag Prokopim) Setkab Berau Agus Sutanto. Ia membenarkan informasi Pjs Bupati Berau diisi oleh Kaban Kesbangpol Kaltim Sufian Agus.

“Baru dapat bocoran aja informasinya begitu,” ucapnya kepada Berauterkini.co.id Rabu (25/9/2024).

Selain itu,  ia juga menyebut proses pelantikan Pjs Bupati Berau akan dilaksanakan Rabu (25/9/24) sore oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik pukul 15.00 wita di pendopo odan etam.

Pelantikan Pjs Bupati Berau akan dilaksanakan bersamaan dengan Pjs Bupati dan walikota dari daerah lain.

“Nanti pelantikanya bersama dengan Pjs Bupati Paser, Pjs Bupati Kukar, Pjs Bupati Kutim, Pjs Walikota Bontang dan Pjs Walikota Balikpapan,”jelasnya.

Rencananya, Pjs Bupati Berau Sufian Agus akan mengemban tugas sebagai orang nomor 1 di Bumi Batiwakkal selama 60 hari. Terhitung mulai tanggal dilantik sampai 23 November 2024.

“Sesuai dengan masa cuti pejabat definitif Pjs Bupati Berau bakal bertugas kurang lebih 60 hari,”pungkasnya.(*)