BERAU TERKINI – Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan menindak impor balpres ilegal, dimulai dari menutup suplai.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pihaknya serius untuk menindak praktik impor balpres atau pakaian bekas ilegal.
Menurut Purbaya Yudhi Sadewa dirinya tidak akan melakukan penindakan di pasar yang menjual pakaian bekas, melainkan akan difokuskan di pelabuhan yang menjadi pemasok balpres ilegal.
“Saya enggak akan ke pasarnya. Saya cuma di pelabuhan saja. Nanti kalau suplai berkurang kan otomatis barang ilegalnya itu berkurang,” kata Purbaya Yudhi Sadewa, Senin (27/10/2025) dikutip dari Beritasatu.
Meski begitu, dirinya mengaku belum menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), mengingat penindakan dilakukan terhadap barang yang seharusnya tidak berada di aktivitas perekonomian.
“Itu kan ilegal. Eksekusi sesuai dengan pelanggarannya. Nanti kami perketat peraturan yang katanya ada kelemahan hukum, tetapi bisa kami akali deh di lapangan seperti apa,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengaku akan menindak importir pakaian bekas atau balpres.
Menurut Purbaya Yudhi Sadewa pihaknya sudah mengetahui siapa saja pelaku importir balpres ilegal tersebut.
Dia mengatakan akan menerapkan sanksi administratif seperti blacklist untuk melakukan impor dan juga sanksi pidana.
“Sepertinya mereka sudah tahu, kita sudah tahu pemain-pemain siapa aja. Kalau ada yang pernah balpres, saya akan blacklist, enggak boleh impor barang-barang lagi,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Rabu (22/10/2025) dikutip dari Beritasatu.
Dia menjelaskan impor pakaian bekas telah merugikan negara. Tidak hanya barang yang diimpor namun juga penerapan sanksi kepada pelaku impor ilegal yang juga membutuhkan biaya.
“Saya juga baru tahu istilah balpres itu, impor barang-barang baju bekas. Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan, pelaku ilegalnya masuk penjara, tetapi negara malah keluar biaya,” ungkapnya.
Diketahui, larangan impor pakaian bekas sejatinya telah diatur dalam regulasi yang jelas, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor. Ketentuan tersebut juga memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
