TANJUNG REDEB – Persoalan antara karyawan dan perusahaan di Kabupaten Berau seolah tak pernah menemui titik akhir. Meski telah diatur dalam Peraturan Daerah, nyatanya konflik tetap berulang.
Salah satu biangnya adalah kewenangan pengawasan yang masih berada di tangan pemerintah provinsi, bukan kabupaten/kota.
Hal itu juga mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Berau, Senin (14/7/2025).
Dalam forum itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur, Aji Syahdu Gagah Citra, blak-blakan soal lemahnya sistem pengawasan ketenagakerjaan di daerah.
Pada dasarnya, pihaknya siap menangani kasus-kasus ketenagakerjaan, terutama yang sifatnya normatif. Hanya saja terkendala minimnya tenaga yang ada.
“Kami sangat siap menindaklanjuti aduan terkait ketenagakerjaan. Hanya tenaga kami di Berau terbatas. Saat ini, kami tempatkan empat orang pengawas di Berau,” ujarnya.
Menurutnya, empat orang pengawas itu kesulitan untuk mengawasi ratusan perusahaan berbagai sektor yang beroperasi di Berau. Hal ini pun diakuinya kerap mengakibatkan kritik keras para serikat buruh yang menilai Disnakertrans tidak berpihak pada pekerja.
“Kalau bicara soal kekurangan, faktanya Kalimantan Timur hanya memiliki 48 orang pengawas ketenagakerjaan untuk mengawasi sekitar 34 ribu perusahaan. Ini sangat jomplang,” ungkapnya.
Secara hitung-hitungan, satu orang pengawas hanya mampu memantau lima perusahaan dalam sebulan atau dalam setahun paling banyak 60 perusahaan. Artinya, secara keseluruhan hanya sekitar 3.000 perusahaan yang bisa diawasi dalam satu tahun.
“Kalau semua harus diawasi oleh pengawas yang ada, perlu lebih dari 10 tahun untuk menyentuh semua perusahaan. Itupun kalau tidak ada pergantian atau kasus baru,” tambah Aji.
Karena itu, ia menegaskan pentingnya keterlibatan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan masyarakat. Aji mengimbau agar pelanggaran yang ditemukan bisa dilaporkan secara tertulis kepada Disnakertrans Kaltim.
“Insya Allah akan kami tindak lanjuti sesuai aturan. Tapi sekali lagi, jangan hanya mengandalkan pengawas. Pengawasan itu tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (*)
