BERAU TERKINI – Dinkes Berau mengungkapkan skrining kesehatan jiwa rutin dilakukan, sehingga temuan terhadap kasus ODGJ meningkat.

Jumlah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Berau pada tahun 2025 tercatat mencapai 353 kasus.

Angka itu mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 342 kasus.

Meski demikian, sebagian besar kasus yang ditemukan merupakan kategori gangguan ringan. Hal itu disampaikan oleh Kasi Kesehatan Jiwa Dinkes Berau, Nur Hayati, saat ditemui Berauterkini.co.id, Kamis (16/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa kenaikan jumlah kasus tidak sepenuhnya menunjukkan peningkatan penderita baru, melainkan hasil dari semakin masifnya kegiatan skrining kesehatan jiwa yang dilakukan di berbagai wilayah.

“Peningkatannya karena kita makin sering lakukan skrining. Semua rutin melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa, jadi banyak yang terdeteksi. Tapi yang berat itu tidak banyak, kebanyakan kategori ringan,” ujarnya.

Nur Hayati menambahkan, faktor tekanan ekonomi masih menjadi salah satu pemicu utama gangguan kejiwaan di masyarakat.

“Sekarang ini apa-apa serba mahal. Banyak tekanan ekonomi yang memicu stres. Apalagi kebanyakan penderita ODGJ di sini berasal dari kalangan tidak mampu,” ucapnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, dari total 353 kasus tersebut, sekitar 108 di antaranya termasuk gangguan berat, sementara sisanya merupakan gangguan ringan.

Di mana untuk kategori ringan, sebagian besar penderita mendapatkan pendampingan dan konseling oleh psikolog agar tidak berkembang menjadi gangguan berat.

“Kalau ringan dibiarkan tanpa penanganan, bisa jadi berat. Karena itu kita arahkan untuk konseling, terutama melalui layanan di puskesmas,” tambahnya.

Dia menjelaskan, Dinkes Berau saat ini memiliki petugas kesehatan jiwa di 21 puskesmas. Setiap petugas berperan aktif memantau kondisi pasien agar tidak terjadi kekambuhan.

Namun, pihaknya masih menghadapi kendala, terutama dalam ketersediaan obat-obatan penunjang kesehatan jiwa. “Obat banyak yang masih kosong. Sempat dilarang menggunakan anggaran APBD II untuk pengadaan obat, tapi sekarang sudah boleh lagi. Kita sudah usulkan dan semoga tahun depan terpenuhi,” jelas Nur Hayati.

Untuk kasus gangguan berat, pasien wajib mengonsumsi obat secara rutin. Bila tidak, gejala dapat kambuh dan menimbulkan risiko bagi diri sendiri maupun lingkungan.

Sedangkan bagi ODGJ yang memerlukan perawatan intensif atau rehabilitasi, Dinkes Berau merujuk pasien ke fasilitas di Samarinda atau Banjarmasin, bekerja sama dengan Dinas Sosial.

“Kita memang belum punya tempat rehabilitasi sendiri di Berau, jadi masih dirujuk. Saat ini ada empat pasien yang sedang menjalani rehab di luar daerah,” ungkapnya.

Selain penanganan medis, Pemkab Berau juga membentuk Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa (KPKJN) di tingkat kecamatan. Tim ini terdiri dari unsur pemerintah kampung, RT, Satpol PP, kepolisian, hingga TNI, yang berperan menindaklanjuti bila ditemukan ODGJ yang berkeliaran di lingkungan masyarakat.

Skrining kesehatan jiwa dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali, mencakup sekolah, perkantoran, hingga masyarakat umum. Langkah ini diharapkan dapat mendeteksi dini gangguan kejiwaan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan mental.(*)