BERAU TERKINI – Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.

Kasus korupsi kuota haji menemukan perkembangan terbaru pada Jumat (9/1/2026).

Di mana KPK resmi menetapkan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.

Dilansir Beritasatu, penetapan tersangka dalam kasus korupsi kuota haji dibenarkan oleh Jubir KPK Budi Prasetyo.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” jelas Budi Prasetyo dikutip dari Beritasatu.com

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Internet.

Untuk diketahui, sebelumnya Yaqut Cholil Qoumas masuk dalam daftar cekal KPK.

Menag periode 2020-2024 itu dilarang berpergian ke luar negeri.

Adik Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf itu juga sudah menjalani sejumlah pemeriksaan di KPK.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000. Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraaan Haji dan Umrah, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, kuota tambahan tersebut justru dibagi rata 50:50. Pembagian yang menyalahi aturan itu dilegalkan melalui SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 130 Tahun 2024.

KPK menduga ada kongkalikong antara pejabat Kemenag dan pihak travel haji untuk mengalihkan sekitar 8.400 kuota reguler menjadi kuota khusus. Dari perhitungan sementara, kerugian negara akibat korupsi kuota haji tambahan ini diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun.